Komisi C DPRD Kota Malang dan Pemkot Lakukan Terobosan Percepatan Layanan PBG dan SLF

Komisi C DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota melalui DPUPRPKP Kota Malang lakukan terobosan untuk percepatan proses permohonan PBG dan SLF di bidang Cipta Karya, Senin 3 Juni 2024.
Komisi C DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota melalui DPUPRPKP Kota Malang lakukan terobosan untuk percepatan proses permohonan PBG dan SLF di bidang Cipta Karya, Senin 3 Juni 2024.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komisi C DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang lakukan terobosan untuk percepatan proses permohonan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di bidang Cipta Karya.

Sekretaris Komisi C, Wanedi, menjelaskan Regulasi tentang pengganti ijin mendirikan bangunan (IMB) itu sudah cukup jelas, cipta kerja melalui pemerintah tidak boleh ada hambatan, ada kendala-kendala teknis, yang di lapangan dalam bentuk kehati-hatian.

“Saking hati-hatinya malah jadi lambat. Hasil hearing Komisi C bersama DPUPRPKP dihadiri Pak Ade, mendukung penuh upaya percepatan, agar beberapa proses PBG dan SLF, bisa secara cepat, sehingga ada identifikasi antara bangunan yang beresiko rendah dan bangunan beresiko tinggi, kayak hotel, kantor ini (kantor DPRD Kota Malang) semua beresiko, sehingga memerlukan kajian teknis lebih dalam,” ujar Wanedi usai hearing bersama DPUPRPKP, Selain (03/06/2024).

Komisi C DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota melalui DPUPRPKP Kota Malang lakukan terobosan untuk percepatan proses permohonan PBG dan SLF di bidang Cipta Karya, Senin 3 Juni 2024.
Komisi C DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota melalui DPUPRPKP Kota Malang lakukan terobosan untuk percepatan proses permohonan PBG dan SLF di bidang Cipta Karya, Senin 3 Juni 2024.

“Sedangkan kalau perumahan tipe 36, tipe 21, dan menengah harusnya tidak perlu sampai sedetail itu, apalagi di kampung. Kita tadi juga menginginkan agar semua bangunan yang ada di kota Malang itu juga memenuhi dua unsur itu, memenuhi SLF sekaligus memiliki PBG, agar legalitas, sarana prasarana, dan proses-proses yang lain bisa dilakukan,” imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir Ade Herawanto, MT menjelaskan bahwa program yang dikenal sebagai Program Darurat PBG/SLF, bertujuan untuk mengatasi backlog permohonan yang signifikan dan memperbaiki layanan kepada masyarakat,

Pria yang akrab disapa Ade itu menyebut, jumlah antrian yang tercatat di sistem sebanyak 4.229 pemohon per tanggal 8 Mei 2024. Tim SIMBG (operator, TPT) ini memiliki 1.852 permohonan dalam berbagai tahapan proses. Sementara pemohon memiliki 2.560 permohonan yang memerlukan perbaikan dokumen.

Menurut Ade banyak keluhan masyarakat ke DPU, maupun ke Pemkot terkait perizinan. Kami mengidentifikasi masalah-masalah yang ada, kemudian dirumuskan untuk memformulasikan, upaya program-program untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyelenggaraan PBG maupun SLF.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, H. Wanedi bersama Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir Ade Herawanto, MT
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, H. Wanedi bersama Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir Ade Herawanto, MT

“Sudah saya kirim ke Komisi C dan Nanti Komisi C, biar ada kesepakatan antara dinas teknis pelaksanaan verifikasi teknis, maupun perhitungan retribusi PBG. Kemudian dinas DPTMSP, penataan ruang, tadi juga sepakat dengan komisi C yang membidangi untuk peningkatan percepatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang izin bangunan, PBG, dan SLF, karena pemohon sudah numpuk deadlock beberapa ribu.”jelasnya.

Lebih lanjut Ade juga menjelaskan terdapat kendala dari pemohon seperti ketidaksesuaian skala gambar yang dikirimkan dan lamanya waktu pemohon dalam memperbaiki revisi.

“Hampir 14 hari kerja kendala-kendala tersebut sudah bisa terurai berapa ribu, ke depan, kami butuh dukungan dari Pemkot, butuh dukungan politicial will untuk membuat program percepatan yang konsekuensi logisnya, ada dikresi – diskresi asal tidak menabrak aturan baku. Tapi sebagai pengawas umum tetap DPRD,”lanjut Ade.

“Masalah target di luar kewenangan DPU, yang penting masyarakat bisa terlayani dengan baik, cepat, mudah, murah, dan nyaman, agar tidak ada masalah hukum di belakang hari, dari 2.600 pemohon yang masih menunggu, targetnya akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan, namanya target ya maksimal 3 bulan,”pungkasnya. (*)