BATU (SurabayaPost.id) – Satresnarkoba Polres Batu ringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba. Pelaku berinisial MND, yang diduga pengedarkan narkoba sebanyak 8,25 gram di wilayah Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (09/06/2024).
MND ditangkap polisi beserta barang bukti jenis narkotika dibungkus 2 plastik berisi narkotika total berat 8,25 kg.
Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto menyatakan penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan dan pengambangan kasus sebelumnya yang ditangani jajaran Satreskoba Polres Batu.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti berupa 2 buah plastik sabu itu rencananya akan diedarkan dengan cara sistem ranjau,” katanya.
Lantas kata dia, tersangka berperan sebagai pengedar dan diduga kerap beroperasi di wilayah Kota Wisata Batu.
“Saat ini Polisi masih mendalami terkait peran tersangka untuk mengungkap kasus – kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu, untuk menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” lanjutnya.
Ia katakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Gus)