Paripurna Ranperda, DPRD Kota Malang Anggap Jawaban Pj Walikota Normatif

Rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda jawaban Pj Walikota terhadap pandangan umum fraksi atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, Senin (10/06/2024)
Rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda jawaban Pj Walikota terhadap pandangan umum fraksi atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, Senin (10/06/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rapat Paripurna terkait penyampaian jawaban Pj Walikota terhadap pandangan umum fraksi atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, DPRD Kota Malang menganggap Jawaban Pj Walikota masih normatif.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, H. Asmualik, ST digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kota Malang, Senin (10/06/2024).

Dalam penyampaian tersebut, Pj. Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat, MM mengatakan, terkait tanggapan dan jawaban pandangan umum fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Damai terkait pendapatan daerah yang tidak terealisasi seratus persen dapat dijelaskan.

“Bahwa target pendapatan dalam APBD merupakan proyeksi yang terukur, namun dalam pelaksanaannya banyak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi ketaatan wajib pajak atau wajib retribusi hambatan dilapangan,” jelas Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat, Senin (10/06/2024).

Suasana rapat Paripurna DPRD Kota Malang
Suasana rapat Paripurna DPRD Kota Malang

Sedangkan menjawab fraksi dari PDI-Perjuangan, Fraksi PKS, dan Fraksi Golkar terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercapai 79,07 persen dapat dijelaskan.

“Target PAD merupakan proyeksi APBD yang terukur namun dalam pelaksanaannya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi ketaatan wajib pajak atau wajib retribusi serta hambatan regulasi sebagai tidak lanjut peraturan daerah,” ucapnya.

Yang ketiga Pj Wali Kota Malang menjawab pertanyaan dari fraksi PDI-Perjuangan, fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra terkait pajak daerah yang terealisasi sebesar 73,19 persen dapat dijelaskan bahwa target pajak daerah dalam APBD merupakan proyeksi yang terukur namun dalam pelaksanaannya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, ketaatan wajib pajak serta belum adanya regulasi sebagai tidak lanjut atas peraturan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Fraksi dari PKB DPRD Kota Malang Drs. H. Fathol Arifin, M.H meminta Pj Wali Kota Malang untuk mengakhiri rapat tersebut dikarenakan semua jawaban hanya normatif.

“Saya meminta rapat Paripurna diakhiri karena semua anggota fraksi sudah mendapat jawaban dari soft copy, untuk itu lebih mempersingkat waktu karena disini akan ada agenda hiring,” jelas Fathol.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riyandiana Kartika, SE,.MM mengatakan bahwa jawaban walikota masih bersifat normatif, belum mengarah ke tehnis yang diinginkan oleh para anggota.

“Hari ini sesuai dengan Badan Musyawarah (BANMUS) setelah jawaban walikota itu adalah hiring dengan komisi-komisi, lebih baik kita perdalam di, karena setelah kita cek semua jawaban walikota masih bersifat normatif semua tidak mengarah ke tehnis yang diinginkan.

Menanggapi jawaban Pj Walikota ada beberapa poin yang sama terhadap pandangan umum fraksi. Made pun menyoroti bahwa pertanyaan fraksi tidak harus dijawab yang sifatnya sama dan mengedepankan efisiensi waktu.

“Jawaban Pj Walikota itu tidak harus semua pertanyaan fraksi dijawab yang sifatnya sama dijadikan satu saja untuk efisiensi waktu, tetapi kita melihat dibeberapa jawaban-jawaban walikota itu ada yang seperti di Dinas Sosial, yang untuk bantuan sosial untuk rakyat miskin itu sampai ada Sisa lebih Anggaran (Silpa) itu yang menjadi titik tekan sehingga Kadinsos betul-betul kita minta pertanggung jawaban terkait LKPJ Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya. (*)