MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar Sekolah pasar pedagang cerdas (Sepasar Pedas). Kegiatan tersebut berlangsung di tiga pasar tradisional di Kota Malang, Jumat (14/06/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., MH. melalui Kasi Intelijen Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mengadakan kegiatan Sepasar Pedas selama 3 hari, sejak Rabu (12/06/2024) hingga Jumat (14/06/2024).
Ketiga pasar tradisional yang mendapat program itu, yakni Pasar Kebalen, Pasar Kedungkandang dan Pasar Mergan.
Sebagai informasi, Sepasar Pedas merupakan program edukasi hukum yang dirancang khusus untuk para pedagang di pasar tradisional. Program ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para pedagang tentang berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas usaha mereka.
“Materi yang kami suguhkan berupa materi edukasi tentang berbagai topik, seperti, Sosialisasi Perda Retribusi, Kepatuhan Pedagang Terhadap Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penyelesaian Sengketa Perdagangan,” ujar Eko Budisusanto.
Dirinya menambahkan, narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut, merupakan pemateri yang berkompeten dari Kejari Kota Malang. Terdiri dari Jaksa Fungsional Tomy Marwanto, S.H. bersama Analis Forensik Digital Rudy Usman Az-Zakky, S.Kom. Kemudian dari Dinas Perdagangan, yakni Kabid Perdagangan Luh Putu Eka Wilantari, SH,M.Hum.
“Para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber,” katanya.
Kegiatan Sepasar Pedas disambut dengan antusiasme yang tinggi oleh para pedagang di pasar tradisional. Hal ini terlihat dari banyaknya pedagang yang hadir mengikuti kegiatan ini.
“Saya sangat senang bisa mengikuti kegiatan ini,” ungkap salah satu pedagang di Pasar Kebalen.
Dirinya mengaku mendapatkan banyak informasi yang bermanfaat tentang hukum yang berkaitan dengan usaha yang dia miliki.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami para pedagang dan kami jadi lebih paham tentang hak dan kewajiban kami sebagai pedagang,” tutur pedagang di pasar Kedungkandang. (*)