Awal Agustus PA Gresik Gelar Isbat Nikah Terpadu

GRESIK (SurabayaPost.id) – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, membuka pendaftaran Isbat Nikah Terpadu, bagi masyarakat di wilayah setempat yang status pernikahannya masih siri atau belum tercatat secara resmi legal formalnya.

Menurut Humas PA Gresik Margono, kegiatan itu merupakan upaya dari pihaknya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terutama bagi masa depan anak-anak hasil pernikahan siri.

“Kegiatan Isbat Nikah Terpadu, bakal kami selenggarakan pada 8 Agustus 2024 mendatang secara gratis. Sehingga, siapapun masyarakat yang sebelumnya telah menikah secara sirri bisa tercatat dengan resmi pernikahannya sesuai dengan ketentuan di kantor urusan agama (KUA),” ujarnya, Senin (29/7).

“Untuk peserta kami batasi hanya 80 peserta dan pedaftarannya telah kami buka dan bakal ditutup pada 31 Juli 2024 mendatang. Sedangkan, pelaksanaannya akan berlangsung di Gedung Wahana Ekspresi Pusponegoro,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang berminat mengikutinya lanjut Margono, agar segera mendaftarkan diri ke Kantor Pengadilan Agama Gresik dengan melengkapi persyaratan.

“Syarat yang harus dilengkapi peserta Isbat Nikah Terpadu, adalah surat keterangan dari desa yang menyatakan para pemohon sebelumnya telah menikah siri dan disertai dengan bukti pendukung lainnya.

Seperti orang yang menikahkan, saksi pernikahan, lokasi, waktu atau tempat pelaksanaan pernikahan. Serta surat keterangan dari KUA yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernikahannya tidak tercatat di KUA,” tukasnya.

“Bagi yang peserta yang sebelumnya berstatus duda atau janda telah memiliki anak. Juga harus memiliki persyaratan yang sama, hanya saja menyertakan akte anak kalau telah memiliki anak,” tandasnya.

Dengan mengikuti Isbat Nikah Terpadu, lanjut Margono masyarakat yang mungkin tidak memiliki biaya untuk menikah secara resmi di KUA. Akhirnya, bisa mendapatkan pengakuan secara hukum.

“Para peserta Isbat Nikah Terpadu ini, nantinya akan mendapatkan 5 produk hukum. Mulai, penetapan buku nikah, KK (kartu keluarga), status pernikahan secara resmi, KTP suami istri dan Akte kelahiran anak semuanya gratis tanpa ada pungutan apapun,” pungkasnya.