Tim Resmob Polresta Malang Kota Bekuk Residivis Maling Spesialis Bobol Rumah

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh didampingi Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto saat menggelar konferensi pers hasil ungkap maling spesialis bobol rumah, Senin (17/03/2025).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh didampingi Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto saat menggelar konferensi pers hasil ungkap maling spesialis bobol rumah, Senin (17/03/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk residivis maling spesialis bobol rumah, Senin (17/03/2025). Tersangka berinisial SI (46Th) warga Mergosono Kecamatan Kedungkandang ini diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh mengungkapkan, tersangka beraksi dengan menyasar incaran rumah di kawasan perumahan (bukan perkampungan) yang memiliki keamanan kurang dan sepi. Tersangka kesehariannya merupakan kuli bangunan.

Menurutnya, tersangka beraksi dengan modus operandi yang sama, yaitu membobol rumah yang kosong dan tidak memiliki sekuriti ketat, setelah diawasi beberapa hari dan aman serta memastikan rumah dalam keadaan kosong, tersangka melompat pagar dan merusak pintu rumah dengan menggunakan penyukit sejenis linggis untuk masuk.

“Tersangka ini telah melakukan kegiatan pencurian di beberapa lokasi di Kota Malang. Antara lain, daerah perumahan yang tidak memiliki pengamanan yang ketat, dan lokasi sepi,” kata Kompol M Sholeh saat menggelar konferensi pers hasil ungkap, Senin (17/03/2025).

Kompol Sholeh juga mengatakan jika kasus ini terungkap berkat adanya rekaman CCTV dan laporan dari korban.

“Setelah melihat rekaman CCTV di rumah korban dan melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (08/03/2025) jajaran Polsek Blimbing dan Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap SI yang kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari pengungkapan tersebut, beberapa barang bukti berhasil diamankan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan, antara lain perhiasan berupa kalung dan anting, serta uang,” tuturnya.

Pihaknya pun terus melakukan pengembangan dan penyelidikan adanya kemungkinan korban lain.

“Kami menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengunci rumah dengan baik untuk mencegah kejadian serupa,” ucapnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Junto 65 (pencurian dengan pemberatan) dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, Kompol Sholeh
berharap agar Mlmasyarakat selalu waspada terhadap semua harta benda berharga lainnya.

“Kami berharap agar diamankan seaman mungkin sehingga dapat mengurangi angka kejahatan di Kota Malang,” pungkasnya. (lil)