Oknum Pengacara Terduga Pelaku Penganiayaan Kakek di Malang, Dikabarkan Sebagai Tersangka

Otje Suandito didampingi kuasa hukumnya, Wildan Arif, menunjukkan surat pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait penetapan tersangka VA, Minggu (20/04/2025).
Otje Suandito didampingi kuasa hukumnya, Wildan Arif, menunjukkan surat pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait penetapan tersangka VA, Minggu (20/04/2025).

MALANG (SurabayaPost.id) – Oknum pengacara berinisial VA yang diduga pelaku penganiayaan seorang kakek bernama Otje Suandito (76), dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum korban, Wildan Arif, SH, MH, Minggu (20/04/2025). Wildan mengatakan bahwa VA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2025. Yang bersangkutan disebut sempat tak memenuhi beberapa panggilan pemeriksaan polisi hingga dijemput paksa.

“Pekan lalu saya mendapat informasi bahwa VA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia tak memenuhi panggilan polisi lalu dijemput paksa, tapi tak dilanjutkan penahanannya,” kata Wildan.

Dia menyayangkan yang bersangkutan tak ditahan meski beberapa kali tak memenuhi panggilan polisi. Dia khawatir kasus ini akan berjalan lamban.

“Kami sangat menyayangkan kenapa tak ditahan hingga saat ini. Harusnya kalau dari awal VA tak kooperatif, ini menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial VA, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan tersebut.

Baca Juga: