
SURABAYA (SurabayaPost.id) – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kembali digelar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hakim tunggal Erly Soelistyarini, SH, MH, pada 17 Juli 2025, kuasa hukum Awan Setiawan, Sumardhan, SH, MH, membantah jawaban Kejati yang menyatakan tidak ada pembentukan panitia dalam proses pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema tahun anggaran 2020.
Sumardhan menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti-bukti dokumen, seperti Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia, surat penawaran lahan, berita acara musyawarah, dan bukti pembayaran. Ia juga menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Awan Setiawan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menurut kami, ada pembentukan panitia dan proses lainnya yang sah dalam pengadaan tanah ini,” ujar Sumardhan dalam sidang. Ia juga menambahkan bahwa Kejati telah salah dalam menetapkan Awan Setiawan sebagai tersangka.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari Kejati dan pembuktian surat pada Senin 21 Juli 2025 mendatang.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema tahun anggaran 2020. Awan Setiawan yang menjabat sebagai Direktur Polinema pada periode 2017-2021 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur.
Namun penetapan tersangka itu menuai reaksi dari Awan Setiawan. Sehingga mantan Direktur Polinema ini melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan Praperadilan di PN Surabaya.
Gugatan Praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby.
Dengan dilanjutkannya sidang praperadilan ini, Awan Setiawan dan tim kuasa hukumnya berharap dapat membuktikan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (lil).