KPK Soroti 17 Isu Krusial dalam RUU HAP Yang Bisa Lemahkan Pemberantasan Korupsi

KPK Soroti 17 Isu Krusial dalam RUU HAP Yang Bisa Lemahkan Pemberantasan Korupsi. (Sumber Humas KPK).
KPK Soroti 17 Isu Krusial dalam RUU HAP Yang Bisa Lemahkan Pemberantasan Korupsi. (Sumber Humas KPK).

JAKARTA (SurabayaPost.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) berpotensi mengurangi efektivitas kerja KPK dalam memberantas korupsi. Dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama para ahli hukum, KPK mengidentifikasi 17 isu krusial dalam RUU HAP yang dinilai tidak sinkron dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa isu-isu tersebut dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi jika tidak ditangani dengan baik. “Kami melihat ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan, mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Setyo Budiyanto dalam rilis resminya, Jumat (18/7/2025).

Beberapa isu krusial yang disoroti KPK antara lain terkait pembatasan penyadapan, penghapusan kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik secara mandiri, serta pembatasan pencegahan ke luar negeri (cekal) hanya kepada tersangka. KPK juga menyoroti ketentuan yang berpotensi membatasi kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi.

“Dengan adanya RUU HAP ini, kami berharap ada penguatan dan bukan pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi,” kata Setyo.

KPK mendorong pemerintah dan Panja untuk menyusun batang tubuh dan ketentuan peralihan dalam RUU HAP secara sinkron untuk menghindari bias dan ketidakpastian hukum. KPK juga mengusulkan penambahan klausul pengecualian dalam Pasal 329 RUU HAP dan memasukkan blanket clause dalam ketentuan penutup agar keberlakuan UU sektoral, termasuk UU KPK, tetap terjamin.

Dengan demikian, KPK berharap bahwa RUU HAP dapat disusun secara terbuka dan partisipatif, melibatkan semua pihak, dan memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

17 Isu Krusial dalam RUU HAP

Berikut adalah 17 isu krusial dalam RUU HAP yang disoroti KPK:

  1. Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU HAP.
  2. Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir dalam RUU HAP.
  4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
  5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
  6. Penetapan tersangka ditentukan setelah Penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti.
  7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan Penyidik Polri.
  8. Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui Penyidik Polri.
  9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi Penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tersebut.
  10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua Pengadilan Negeri.
  11. Penyadapan termasuk upaya paksa, hanya dilakukan pada tahap penyidikan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
  12. Larangan bepergian ke luar wilayah Indonesia termasuk upaya paksa dan hanya terhadap tersangka.
  13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan.
  14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir.
  15. Perlindungan saksi hanya dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
  16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung.
  17. Penuntut umum hanya dari kejaksaan atau lembaga sesuai UU.

KPK berharap bahwa pemerintah dan Panja dapat mempertimbangkan isu-isu krusial tersebut dalam menyusun RUU HAP. (**).

Baca Juga:

  • KPK Soroti Pengelolaan Anggaran Pemkab Sidoarjo, Tiga Celah Korupsi Masih Jadi Masalah Serius
  • Percepat Pemanfaatan Aset Rampasan, KPK Hibahkan 10 Tanah dan Bangunan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang Senilai Rp15,6 Miliar
  • Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi
  • Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim, KPK Periksa 7 Saksi di Kantor BPKP Jatim