
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Seorang pengusaha karet dan saos asal Malang, Eka Pragawinata (78), melalui kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Panin Dubai Syariah (PDS). Gugatan ini terkait dengan lelang aset pabrik senilai Rp40 miliar lebih yang dijual dengan harga Rp20,5 miliar, di mana pemenangnya adalah pihak bank sendiri. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 224/Pdt.G/2025/PN Malang
Dr Yayan menjelaskan, sengketa ini bermula dari pinjaman yang diberikan oleh Bank PDS kepada Eka Pragawinata sebesar Rp25 miliar pada tahun 2014. Namun, dikarenakan adanya permasalahan keuangan, Eka Pragawinata mengalami kesulitan dalam membayar utangnya. Bank PDS kemudian melakukan eksekusi terhadap aset jaminan yang berupa sembilan bidang tanah dan bangunan milik Eka Pragawinata.
Menurutnya, lelang aset tersebut dilaksanakan pada 27 Mei 2025, meskipun gugatan perlawanan telah didaftarkan sebelumnya. Dr Yayan menilai bahwa lelang tersebut melanggar aturan hukum dan merugikan kliennya.
“Lelang ini jelas melanggar aturan hukum dan sangat merugikan klien kami. Kami menuntut keadilan dan pembatalan lelang yang cacat hukum ini,” kata Dr. Yayan Riyanto, Senin (21/7/2025) siang.
Menurutnya, lelang tersebut dilakukan terhadap sembilan objek jaminan berupa bidang tanah yang nilainya jika ditotal diperkirakan mencapai lebih dari Rp54 miliar. Masing-masing memiliki nilai taksiran yang signifikan, seperti Rp6,9 miliar, Rp6,1 miliar dan Rp5,4 miliar.
“Dengan hanya membayar Rp20,5 miliar, Bank Panin sudah mengambil hampir seluruh jaminan. Padahal utang klien kami tinggal Rp19,5 miliar. Ditambah lagi biaya lelang ke Pengadilan Agama sebesar Rp410 juta malah dibebankan ke klien kami, sehingga total kewajiban membengkak menjadi lebih dari Rp21 miliar,” jelasnya.
Yayan menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghindari kewajiban membayar utang, tetapi meminta keadilan dalam proses pelunasan dengan tetap menjunjung isi perjanjian kredit.

“Pinjaman awal sekitar Rp25 miliar pada 2014, dan klien kami sudah membayar pokok Rp5 miliar. Sisanya tinggal Rp19,5 miliar. Jadi silakan ambil jaminan yang nilainya sesuai, dan kembalikan sisanya. Ini malah semua diambil,” tegasnya.
Mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang ini juga menyoroti bahwa Bank Panin diduga melanggar klausul perjanjian kredit. Dalam pasal 18 perjanjian disebutkan bahwa jika terjadi sengketa, maka penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah atau Pengadilan Negeri Malang. Namun, eksekusi justru diajukan ke Pengadilan Agama dan kemudian diserahkan ke KPKNL untuk dilelang.
“Lelang tetap dijalankan meski sengketa belum selesai. Bahkan dua lelang sebelumnya dilakukan tanpa pemberitahuan. Harusnya sabar dulu, tunggu proses pengadilan. Ini malah dipaksa jalan,” tuturnya.
“Yang lucu, lelang ini diajukan oleh Bank Panin sendiri ke Pengadilan Agama, tapi yang membeli ya bank itu sendiri. Dibeli senilai Rp20,5 miliar,” imbuhnya.
Yayan berharap gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan dapat membatalkan proses lelang dan memberi ruang untuk menyelesaikan utang secara adil dan proporsional.
“Harapan kita dengan objek jaminan itu, bisa membayar utang klien. Yang sekarang, kami berusaha agar objek ini jangan sampai balik nama dan lelang dibatalkan,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Bank PDS belum berhasil dikonfirmasi. Penulis telah konfirmasi via WhatsApp, namun belum ada tanggapan. (lil).