
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang telah melaksanakan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Pulau Galang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, tanpa perlawanan.
Eksekusi ini berdasarkan risalah lelang yang kemudian dimohonkan kepada PN Kelas IA Malang dan dilaksanakan pengosongan pada Selasa 12 Agustus 2025.
Panitera Muda Perdata PN Malang Ramli Hidayat, SH, MH mengatakan, bahwa eksekusi dilaksanakan berdasarkan permohonan dari advokat Andi Yopi Mahardi. Ia menyebutkan, bahwa permohonan ini berdasarkan risalah lelang dari Danny Setyawan yang menjadi pemenang lelang dari objek tersebut.

“Ini berdasarkan penetapan Ketua PN Malang terkait dilaksanakan ekskusi lelang. Alhamdulillah berjalan lancar, tanpa ada perlawanan, dan sertifikat dari objek tanah dan bangunan itu telah dibalik nama ke pemenang lelang,” jelasnya.
Ramli mengatakan, objek lelang yang terdiri dari tanah dan bangunan itu, memiliki luas 525 meter persegi. Dan penghuni yang sudah mengetahui proses hukum tersebut, akhirnya mau untuk keluar secara sukarela.
Sementara itu, kuasa hukum Danny Setyawan pemenang lelang, Andi Yopi Mahardi mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan eksekusi karena penghuni tidak beranjak setelah proses lelang. Pengakuan dari penghuni tempat kepadanya, bahwa ia tidak tahu kalau objek itu masuk ke tahapan lelang.

“Jadi awalnya penghuni rumah ini dari keluarga Arifin Bahtiar, kemudian dijual ke Agus Subandrio tahun 2012. Setelah beberapa tahun berjalan, keluarga Agus menjaminkan sertifikat rumah yang sudah dibalik nama ke bank,” ujarnya.
Namun, tahun 2024 keluarga Agus mengalami gagal bayar, sehingga sertifikat tanah yang dijaminkan disita oleh bank. Alhasil, objek tanah dan bangunan dari sertifikat tersebut dilakukan lelang, sesuai dengan keputusan pihak bank.
“Tahun 2024 akhir itu, klien kami memenangkan lelang objek senilai Rp800 juta. Kemudian kami sebagai kuasa hukum, sudah berkomunikasi dengan penghuni, dan menyampaikan posisi hukumnya. Namun, dengan alasan yang ada sehingga belum mau keluar,” jelas advokat yang akrab disapa Yopi tersebut.
Menurut Yopi, pihak termohon sempat beberapa kali melakukan gugatan namun gagal. Sehingga, pihak kliennya memintanya untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada PN Malang.
“Alhamdulillah, melalui bantuan dari PN Malang, penghuni rumah akhirnya bisa menerima dan tanpa perlawanan keluar dari rumah tersebut,” pungkas Advokat yang berkantor di Jl. Blimbing Indah Megah No.E5-14A, Pandanwangi, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur tersebut. (lil).