
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tiga terdakwa, Ningsih Rahayu, Dian Permana, dan Alti Baiquniati, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
JPU Su’udi, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tuntutan untuk para terdakwa, namun masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kejagung RI, karena ini merupakan perkara yang juga menjadi sorotan secara nasional.
“Karena ini perkara TPPO, maka kami memohon petunjuk pimpinan dalam hal ini sampai ke Kejagung. Namun hingga saat ini, kami belum memperoleh petunjuk tersebut,” ujar Su,udi kepada awak media, Rabu (20/8/2025).
Su’udi menegaskan bahwa surat tuntutan sedianya telah disiapkan untuk dibacakan pada sidang hari ini. Namun, karena harus menunggu petunjuk dari pimpinan maka pembacaan tuntutan harus ditunda pekan depan. “Yang terpenting saat ini adalah menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Setelah itu, kami akan segera membacakan tuntutan. Kami sudah siap, tinggal menunggu waktu yang tepat,” tegasnya.
Majelis hakim PN Malang yang diketuai oleh hakim Kun Tri Haryanto, SH, MH memberikan kesempatan bagi JPU untuk membacakan tuntutan pada sidang berikutnya, Senin (25/8/2025) pekan depan. Suudi menambahkan, pasal-pasal dalam tuntutan tidak jauh berbeda dengan dakwaan, hanya menyesuaikan dengan fakta persidangan yang telah berjalan.
“Untuk pasal tuntutan, pastinya kami memilih salah satu dari pasal dakwaan yang bisa dibuktikan dalam persidangan. Kami tinggal memilih salah satu sesuai fakta persidangan,” jelasnya.
Kasus ini sendiri mencuat setelah kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis terkait TPPO dan pelanggaran terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia. Ningsih, Dian, dan Alti didakwa dengan tujuh pasal yang mencakup pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam surat dakwaan, Ningsih, Dian, dan Alti dijerat dengan tiga pasal dari Undang-Undang Pemberantasan TPPO, yaitu Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10. Selain itu, empat dakwaan lainnya terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C, dan Pasal 85 D. Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara hingga 9 tahun jika terbukti bersalah.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Malang, Husnati, yang turut hadir memantau jalannya persidangan. SBMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada putusan tetap, mengingat kasus TPPO dinilai merugikan banyak calon pekerja migran dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Memang sempat kecewa karena ditunda, namun karena memang belum siap kami sedia menunggu. Kami berharap sidang selanjutnya sesuai agenda, dengan harapan agar ke depan tidak ada lagi perusahaan yang melakukan eksploitasi dan tindakan ilegal seperti ini,” pungkasnya. (lil).