
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tiga terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malang dituntut dengan hukuman penjara yang berbeda-beda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Kun Tri Haryanto Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (25/8/2025).
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, berharap agar para terdakwa bisa dijerat dengan hukuman berat. “Harusnya, tuntutan pidana penjara bagi terdakwa bisa lebih dari itu. Seharusnya, mereka dihukum dengan seberat-beratnya,” jelasnya.
Endang juga menekankan pentingnya pengiriman pekerja migran melalui perusahaan yang resmi dan legal untuk mencegah eksploitasi dan penampungan korban di tempat yang overload. SBMI Jawa Timur telah menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang tuntutan ini, JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Mohamad Heriyanto menuntut terdakwa Hermin 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Dian Permana dan Alti dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum terdakwa, Bionda Johan Anggara, mengaku kecewa dengan tuntutan JPU dan menyatakan bahwa kliennya bekerja sebagai karyawan PT NSP dan digaji, bukan atas nama pribadi. “Klien saya bekerja di PT NSP dan digaji, jadi tidak atas nama pribadi,” tandasnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (1/9/2025) dengan agenda pembelaan. Dalam persidangan tersebut, para terdakwa akan membacakan pledoi atau nota pembelaan mereka untuk membela diri dan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kasus yang menimpa mereka. (lil).