SBMI Desak Hukuman Berat bagi Terdakwa Kasus TPPO di Malang

Endang Yulianingsih, Ketua SBMI Jawa Timur desak hukuman berat bagi terdakwa.
Endang Yulianingsih, Ketua SBMI Jawa Timur desak hukuman berat bagi terdakwa.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tiga terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malang dituntut dengan hukuman penjara yang berbeda-beda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Kun Tri Haryanto Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (25/8/2025).

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, berharap agar para terdakwa bisa dijerat dengan hukuman berat. “Harusnya, tuntutan pidana penjara bagi terdakwa bisa lebih dari itu. Seharusnya, mereka dihukum dengan seberat-beratnya,” jelasnya.

Endang juga menekankan pentingnya pengiriman pekerja migran melalui perusahaan yang resmi dan legal untuk mencegah eksploitasi dan penampungan korban di tempat yang overload. SBMI Jawa Timur telah menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.

Endang Yulianingsih memberikan keterangan usai mengawal sidang TPPO
Endang Yulianingsih memberikan keterangan usai mengawal sidang TPPO

Sebagaimana diketahui, dalam sidang tuntutan ini, JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Mohamad Heriyanto menuntut terdakwa Hermin 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Dian Permana dan Alti dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum terdakwa, Bionda Johan Anggara, mengaku kecewa dengan tuntutan JPU dan menyatakan bahwa kliennya bekerja sebagai karyawan PT NSP dan digaji, bukan atas nama pribadi. “Klien saya bekerja di PT NSP dan digaji, jadi tidak atas nama pribadi,” tandasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (1/9/2025) dengan agenda pembelaan. Dalam persidangan tersebut, para terdakwa akan membacakan pledoi atau nota pembelaan mereka untuk membela diri dan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kasus yang menimpa mereka. (lil).

Baca Juga:

  • JPU Kejari Malang Ajukan Banding, Vonis Terdakwa Penyalur Ilegal CPMI Dianggap Tak Penuhi Rasa Keadilan
  • Korban TPPO Terabaikan: Putusan Pengadilan Malang Tuai Protes SBMI, Sistem Peradilan Dikritik Lemah
  • Hakim Vonis Ringan untuk Perekrut Ilegal CPMI Malang, Korban dan Aktivis Kecewa
  • SBMI Minta Keadilan bagi Korban Penempatan Ilegal CPMI di Malang