Pengadilan Negeri Cibinong Eksekusi Mobil Wuling Almaz yang Tunggak Angsuran Lebih dari 2 Tahun

Pengadilan Negeri Cibinong Eksekusi Mobil Wuling Almaz yang Tunggak Angsuran Lebih dari 2 Tahun, Jumat 29 Agustus 2025. (ist).
Pengadilan Negeri Cibinong Eksekusi Mobil Wuling Almaz yang Tunggak Angsuran Lebih dari 2 Tahun, Jumat 29 Agustus 2025. (ist).

BOGOR (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong melakukan eksekusi terhadap mobil Wuling Almaz yang telah menunggak angsuran lebih dari 2 tahun pada Kamis (28/8/2025). Eksekusi ini dilakukan atas permohonan PT SGMW Multifinance Indonesia, yang lebih dikenal sebagai Wuling Finance.

Kasus ini bermula ketika beberapa debitur tidak melakukan pembayaran angsuran mobil Wuling Almaz mereka selama lebih dari 2 tahun. Pihak Wuling Finance telah berulang kali mengajukan permohonan pembayaran atau penyerahan kendaraan secara sukarela terhadap kendaraan tersebut. Namun, debitur tidak memenuhi kewajibannya, sehingga Wuling Finance mengajukan gugatan ke PN Cibinong.

Manager Legal dan Litigasi PT SGMW Multifinance Indonesia, Wagiyo, SE, SH, MH dan Indah Triwahyuningsih, SH.
Manager Legal dan Litigasi PT SGMW Multifinance Indonesia, Wagiyo, SE, SH, MH dan Indah Triwahyuningsih, SH.

PT SGMW Multifinance Indonesia melalui Bagian Hukumnya yang diwakili oleh Wagiyo, S.E., S.H., M.H., Indah Triwahyuningsih, S.H., & Pituan Lumban Gaol mengajukan gugatan ke PN Cibinong terkait dengan 3 kendaraan yang menjadi objek jaminan fiducia yang menunggak tersebut. Setelah melalui proses persidangan, PN Cibinong mengeluarkan penetapan putusan sita eksekusi terhadap 3 mobil Wuling Almaz dari tiga debitur yang berada di tiga alamat berbeda.

Dalam proses sidang sebelumnya, pihak leasing Wuling Finance telah berulang kali mengajukan permohonan pembayaran atau penyerahan kendaraan secara sukarela terhadap kendaraan tersebut setelah nasabah terbukti tidak melakukan pembayaran angsuran dan putusan pengadilan pun memutuskan mobil Wuling tersebut harus disita dan dikembalikan kepada pihak leasing.

Tim eksekutor dari PN Cibinong dengan didampingi beberapa orang saksi dan pihak kepolisian saat melakukan eksekusi
Tim eksekutor dari PN Cibinong dengan didampingi beberapa orang saksi dan pihak kepolisian saat melakukan eksekusi

Namun, saat petugas Eksekutor dari Pengadilan datang ke alamat termohon yakni Alda Rahmadian Melty warga Desa Perumahan Gaperi I, Jalan Malabar II Blok G No. 7 RT004 RW016 Kelurahan Bojonggede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, sesuai yang tertera dalam dokumen perjanjian kredit, mobil yang akan di eksekusi tersebut tidak berada di tempat.

Saat itu, Tim Eksekutor dari Pengadilan hanya ditemui oleh Dudi Ridwan selaku Suami termohon eksekusi. Menurut pengakuan Dudi kepada petugas dari Pengadilan, bahwa mobil Almaz yang akan di eksekusi sudah di pinjam temannya yang bernama Simon yang tinggal di Cibubur.

“Kami dan Tim Eksekutor PN Cibinong datang ke tempat termohon atas nama Alda Rahmadian Melty untuk melakukan sita eksekusi namun kendaraan tidak ditemukan,” kata Wagiyo, S.E., S.H., M.H., Legal Wuling Finance kepada awak media, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, jika dalam waktu satu pekan kendaraan tersebut tidak diserahkan, pihak wuling finance akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memberikan tenggat waktu satu pekan kepada pihak tergugat untuk segera menyerahkan mobil tersebut sesuai dengan putusan pengadilan,” tegasnya.

Tim eksekutor membacakan Sita Eksekusi
Tim eksekutor membacakan Sita Eksekusi

Dirinya selaku Manager Legal dan Litigasi PT SGMW Multifinance Indonesia atau Wuling Finance menyatakan sedikit kekecewaannya atas gagalnya eksekusi. Wagiyo berharap ada iktikad baik dari pihak termohon untuk segera menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak pengadilan atau membayar kewajibannya.

“Masalah ini sebenarnya sudah lama berproses di pengadilan dan berbagai upaya persuasive pun juga sudah kami tempuh namun tetap tidak ada penyelesaian yang pada akhirnya kami melakukan gugatan untuk memohon agar dilakukan eksekusi,” urainya.

Kasus tunggakan leasing mobil Wuling ini menjadi menarik perhatian, karena telah berlangsung lebih dari 2 tahun tanpa penyelesaian, sampai akhirnya proses hukum telah memberikan keputusan yang jelas. Selain mobil Wuling yang akan dieksekusi tidak ditemukan, termohon atas nama Alda Rahmadian Melty juga tidak berada di rumahnya saat pelaksanaan eksekusi dilakukan, Namun pihak PN Cibinong yang datang dengan pengawalan petugas dari Polsek Bojonggede itu tetap menyampaikan dan membacakan Surat Keputusan sita eksekusi di hadapan suami termohon.

Setelah melaksanakan Sita eksekusi terhadap debitur atas nama Alda Rahmadian Melty, Tim Eksekutor dari PN Cibinong melanjutkan melakukan Sita Eksekusi terhadap debitur atas nama Sofyan, yang diketahui objek jaminan yang akan di sita eksekusi ada di Wilayah Sentul tepatnya berada di Jalan Griya Alam Sentul Blok A16 No 25 Kadungmaggu Babakan Madang.

Setelah Tim Eksekutor membacakan Sita Eksekusi, Objek Jaminan berhasil di Eksekusi setelah diserahkan secara sukarela dari pihak ke tiga selaku penerima gadai, dan Objek jaminan dibawa oleh Pemohon Eksekusi untuk di bawa ke PT SGMW Multifinance Indonesia atau Wuling Finance. (Ris).

Baca Juga: