
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan bahwa lembaga DPRD Kota Malang berkomitmen untuk menindaklanjuti sejumlah tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus. Pernyataan ini disampaikan setelah dialog antara DPRD Kota Malang dan mahasiswa Cipayung Plus di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (4/9/2025).
Menurut Amithya, ada 5 poin tuntutan yang dapat ditangani di tingkat daerah, yaitu evaluasi kinerja dan penganggaran DPRD, pembentukan satuan tugas khusus penanganan PHK di Kota Malang, penggajian guru, pendataan guru yang belum masuk Dapodik, dan persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara itu, tuntutan lain yang berkaitan dengan kebijakan nasional akan diteruskan kepada DPR RI.
“Dari 10 tuntutan yang disampaikan, ada lima poin yang bisa kami lakukan di daerah,” ujar Amithya. Ia menambahkan bahwa seluruh tuntutan mahasiswa bersifat realistis dan memerlukan kajian lebih dalam bersama eksekutif untuk menemukan solusi konkret.

10 tuntutan mahasiswa Cipayung Plus Kota Malang adalah sebagai berikut:
- Menuntut DPRD Kota Malang untuk memperjuangkan revisi terkait dengan tunjangan DPR RI.
- Audit kinerja dan anggaran lembaga legislatif, baik di DPR RI maupun DPRD Kota Malang.
- Menyampaikan aspirasi terkait tindakan agresif dan represurif aparat selama demonstrasi perlu ditindaklanjuti.
- Memperjuangkan agar RUU perampasan aset segera disahkan.
- Reformasi Polri yang secara khusus Polresta Malang Kota diharapkan dapat berjalan dengan sebaik baiknya.
- Hukum dan adili anggota Polri yang melakukan kekerasan.
- Naikkan gaji guru khususnya di Kota Malang, karena ada kesenjangan cukup jauh antara pejabat publik dengan gaji guru.
- Menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kota Malang.
- Mendesak pemerintah membentuk satuan kerja PHK.
- Mengawal lebih lanjut terkait guru yang belum masuk datanya di dapodik.
Khusus terkait PBB, Amithya menambahkan bahwa pihaknya tengah mengawal peraturan wali kota (Perwal) terbaru sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Kami minta agar penyusunan Perwal yang baru dilakukan bersama-sama, tidak dilepas ke eksekutif saja,” pungkasnya.
Dengan komitmen ini, DPRD Kota Malang berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang dan menjawab tuntutan mahasiswa Cipayung Plus. (lil).