DPRD Kota Malang Soroti Lonjakan Gaji ASN: Efisiensi Jadi Kunci

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono memberikan keterangan usai rapat paripurna, Rabu (17/9/2025).
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono memberikan keterangan usai rapat paripurna, Rabu (17/9/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memberikan perhatian serius terhadap lonjakan belanja pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang mencapai Rp178 miliar. Angka ini memicu kekhawatiran karena sudah mendekati 47 persen dari total belanja daerah, padahal target idealnya adalah 30 persen sesuai amanat undang-undang.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama lonjakan ini adalah pengangkatan sekitar 3.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan gaji sekitar Rp3 juta per bulan yang dibayarkan selama 14 bulan, ditambah dengan tunjangan kinerja, beban anggaran menjadi signifikan.

“Tapi kita sekarang sudah hampir 47 persen, padahal amanat undang-undang itu belanja pegawai harus ditekan sampai 30 persen dari total belanja,” kata Trio, Rabu (17/9/2025).

Politisi PKS tersebut juga menegaskan bahwa efisiensi tetap bisa dilakukan tanpa mengabaikan keberadaan PPPK yang telah diangkat. Fokus utama adalah pengendalian tunjangan kinerja dengan penyesuaian berbasis output kerja untuk mendorong produktivitas aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Malang.

“Kita akan sisir ulang tanpa menafikan keberadaan PPPK. Harapannya ada rasionalisasi pada tunjangan kinerja, agar rasio belanja pegawai bisa ditekan,” terangnya.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin memberikan keterangan kepada wartawan
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin memberikan keterangan kepada wartawan

Sementara itu, Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin, menyatakan bahwa pembahasan mengenai anggaran ini masih berlangsung dan belum final. Pemkot akan melakukan harmonisasi bersama DPRD untuk menyeimbangkan struktur belanja daerah.

“Ini kan belum final. Nanti kami bahas lagi bersama DPRD. Belanja pegawai itu bukan hanya gaji pokok, tapi juga tunjangan dan komponen lain. Masih ada ruang untuk penyesuaian,” ujar Ali.

Ali menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan sebelum adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan antara proyeksi belanja pegawai dengan total belanja daerah.

Program Prioritas Pemkot Tetap Dijonongkan
Meski ada kemungkinan penyesuaian di beberapa pos anggaran, Ali memastikan Pemkot tetap akan menjalankan program prioritas, seperti anggaran Rp50 juta per RT yang sudah masuk dalam KUA-PPAS.

“Terkait penurunan belanja daerah, beberapa program kemungkinan akan disesuaikan. Namun program prioritas tetap berjalan, seperti anggaran Rp50 juta per RT yang sudah masuk dalam KUA-PPAS,” terangnya.

Wawali menjanjikan Pemkot akan mengupayakan harmonisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar program strategis tidak terganggu, meskipun ada penyesuaian di beberapa pos anggaran.

“Nanti akan kami harmonisasi. Tentu masih ada peluang-peluang. Tergantung nanti bagaimana kita menemukan jalan tengah bersama dewan,” pungkas Ali Muthohirin.

Dengan langkah-langkah efisiensi dan harmonisasi ini, diharapkan Pemkot Malang bisa mengelola anggaran dengan lebih optimal tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat Kota Malang. (lil).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Dengar Aspirasi Sopir Angkot: ‘Begini Tanggapannya
  • DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2025, Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
  • DPRD Kota Malang Soroti Pelayanan BPJS Kesehatan, Arief Wahyudi Desak Perbaikan Mendesak dan Sosialisasi Masif
  • Sinergi DPRD dan Pemkot Malang Bahas Perubahan APBD 2025, Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar