
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengambil langkah penting dengan mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Penyalur Ilegal calon pekerja migran Indonesia (CPMI), Hermin (50), Dian Permana (37), dan Alti Baiquniati (34). Vonis yang dijatuhkan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, memicu reaksi dari aktivis dan korban.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/9/2025) siang.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hermin, Dian, dan Alti terlibat dalam penyaluran CPMI ilegal. JPU menuntut Hermin 6 tahun penjara, sementara Dian dan Alti masing-masing 5 tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Namun vonis hakim sangat jauh dari harapan. Hermin divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Dian dan Alti, masing-masing divonis 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda serupa.
“Pengajuan banding telah kami kirimkan pada Rabu 17 September 2025,” kata Agung Radityo.
Pada sebelumnya, putusan hakim juga mendapat reaksi kekecewaan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur.
Dina Nuryati perwakilan SBMI menyatakan kekecewaan. “Praktik TPPO jelas terbukti, tapi hak restitusi korban tidak muncul. Ini mengecewakan,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti perlunya penegakan hukum tegas terkait TPPO untuk melindungi hak-hak CPMI. Langkah banding JPU diharapkan menjadi upaya menuju keadilan yang lebih berimbang dan memberikan efek jera bagi pelaku TPPO. (lil).