
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026, Rabu (1/10/2025). Dalam persetujuan ini, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang mengalami kenaikan signifikan.
Awalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengajukan target PAD sebesar Rp 1,035 triliun. Namun, setelah pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, target tersebut dinaikkan sebesar Rp 26 miliar menjadi Rp 1,062 triliun.
Kenaikan target PAD ini sebagai respons terhadap proyeksi penurunan dana transfer pusat atau Transfer Keuangan Daerah (TKD) di tahun 2026.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengantisipasi penurunan dana transfer pusat tersebut.
“Pada rapat kerja kemarin, telah dilakukan pemetaan. TAPD juga sudah memetakan dinas-dinas penghasil PAD. Karena ada informasi dana menurun, maka perlu peningkatan PAD,” kata Amithya.

Menurutnya, beberapa sektor yang berpotensi meningkatkan PAD antara lain pajak daerah, retribusi daerah, hingga optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah. Namun, detail teknis akan kembali dibahas dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2026.
“Untuk saat ini masih plafon sementara. Nanti di RAPBD akan kami detailkan kembali termasuk harapan kami agar PAD bisa lebih terperinci,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengakui bahwa penyesuaian target PAD tidak lepas dari penurunan TKD di tahun 2026.
“Target TKD kami turun, tetapi target PAD justru naik,” katanya.
Wahyu menyebut, beberapa sektor yang berpotensi meningkatkan PAD antara lain pajak daerah, retribusi daerah, dan optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah. “Kami optimis bisa mengangkat PAD dan meningkatkan kemandirian fiskal Kota Malang,” tandasnya. (lil).