Sidang Gugatan Terhadap FKG UB, Pemohon Hadirkan Tiga Saksi

Kuasa hukum pemohon, Suhendro Priyadi, SH.
Kuasa hukum pemohon, Suhendro Priyadi, SH.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum antara pemohon gugatan CV Daya Bimantara Jaya KSO CV Indonesia Cahaya Semesta melawan tergugat Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Brawijaya (UB) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Selasa (20/1/2026). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pemohon.

Kuasa hukum pemohon, Suhendro Priyadi, SH, menjelaskan bahwa tiga saksi yang dihadirkan memberikan keterangan serupa tentang pemutusan kontrak secara sepihak oleh FKG UB. “Para saksi menyatakan bahwa FKG UB memutus kontrak secara sepihak meskipun pembayaran belum tuntas dan kontraktor sudah menyelesaikan 84% pekerjaan,” ujar Hendro, sapaan akrab Suhendro.

Gugatan ini didaftarkan oleh Didit Prio Wardono, Direktur CV Daya Bimantara Jaya KSO CV Indonesia Cahaya Semesta, karena merasa dirugikan oleh FKG UB. Proyek pembangunan Gedung FKG tahap III senilai Rp 11,9 miliar ini mengalami masalah pembayaran sejak awal.

“FKG UB tidak membayar DP, termin pertama, dan kedua, meskipun pekerjaan terus berjalan. Kontraktor terpaksa menanggung biaya operasional sendiri,” jelas Hendro. Pada Desember 2024, FKG UB melakukan pembayaran akumulatif, namun tidak sebanding dengan progres pekerjaan.

FKG UB juga meminta jaminan pelaksanaan dan bank garansi senilai 50% dari nilai kontrak, yang dipenuhi oleh kontraktor. Namun, FKG UB kemudian memutus kontrak secara sepihak pada 20 Januari 2025, meskipun suratnya dibuat lebih awal, yaitu 29 Desember 2024.

“Kontraktor diminta tambahan jaminan Rp 1 miliar lebih, tapi adendum asuransi tidak diberikan FKG UB,” ungkap Hendro. Pemutusan kontrak ini menimbulkan kecurigaan terkait keabsahan administratifnya. Sidang masih berlanjut pada pekan depan. (lil).

Baca Juga:

  • Dies Natalis ke-52 FK UB: Alumni Kembali, Perubahan Dimulai
  • FKG UB Digugat: Kontraktor Tak Terima Kontrak Diputus Sepihak dan Tuntut Pelunasan Proyek Miliaran