Takut KPK, DPRD Gresik Tak Cairkan Pokir 2026

Gresik (SurabayaPost.id)— DPRD Gresik mengakui bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan secara administratif masih tercatat, namun disepakati untuk tidak dicairkan, menyusul evaluasi dan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi risiko hukum dalam mekanisme pokir.

Ketua Fraksi PAN DPRD Gresik, Faqih Usman, mengatakan bahwa DPRD Gresik sepakat memperbaiki mekanisme pokir agar selaras dengan ketentuan hukum dan rekomendasi KPK, sehingga pokir tidak lagi diterjemahkan sebagai usulan kegiatan spesifik anggota DPRD.

Menurut Faqih, dalam mekanisme yang sedang diperbaiki tersebut, anggota DPRD tidak menyebutkan secara rinci usulan kegiatan, seperti pembangunan ruas jalan tertentu atau program teknis lainnya.

“Tidak disebutkan misalnya saya mengusulkan pembangunan jalan ini atau kegiatan itu. Tidak seperti itu. Yang disampaikan hanya hasil reses,” ujar Faqih saat dikonfirmasi, Senin (2/2/26)

Ia menjelaskan, hasil reses anggota DPRD dikompilasi dan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, seperti jalur bantuan keuangan atau mekanisme penganggaran lain yang sah. Hasil reses tersebut bersifat rekomendasi dan menjadi bahan pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Penyampaiannya melalui mekanisme hukum. Itu kemudian menjadi rekomendasi oleh tim anggaran. Pemerintah yang menentukan,” jelasnya.

Namun, Faqih secara terbuka mengakui bahwa secara anggaran pokir sebenarnya masih ada, hanya saja DPRD memilih untuk tidak mencairkannya.

“Anggaran itu sejujurnya ada, cuma kita tidak mau mencairkan. Ada, tapi tidak dicairkan,” tegasnya.

Keputusan tersebut diambil karena DPRD khawatir muncul persoalan hukum jika mekanisme lama tetap dijalankan.

“Saya takut. Karena memang sudah ada masukan,” ucapnya, merujuk pada evaluasi KPK.

Faqih menambahkan, meskipun pokir masih tercatat, DPRD memandang pokir yang tidak dicairkan sama artinya dengan tidak ada, sebagai bentuk kehati-hatian lembaga legislatif.

“Ada sih pokir, tapi karena tidak dicairkan berarti kan tidak ada,” katanya.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari perbaikan mekanisme secara menyeluruh, agar pada Tahun Anggaran 2026 pokir benar-benar ditempatkan sebagai masukan perencanaan, bukan instrumen politik anggaran.

“Untuk 2026 itu hasil reses tetap ada, usulan masih ada, tapi mekanismenya sudah kita perbaiki. Dan itu sudah kita sepakati dengan Pak Bupati,” pungkas Faqih.

Keputusan DPRD Gresik ini sekaligus menandai pergeseran sikap legislatif terhadap praktik pokir yang selama bertahun-tahun berjalan. Evaluasi KPK menjadi penanda bahwa ruang abu-abu dalam pengelolaan pokir tidak lagi bisa dipertahankan, meski di sisi lain memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian hukum anggaran yang telah dicantumkan namun tidak direalisasikan.

Baca Juga:

  • Kapolresta Malang Kota Sambang Kamtibmas, Warga Sukun Aspirasi Lampu Merah Diperbaiki
  • UAS Heppiee UIBU: Ramayana Versi Heppiee, Berbahasa Inggris dan Sarat Nilai Kebudiutamaan
  • Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 15,8 Kg Ganja dan 361 Gram Sabu di Januari 2026
  • MA Tegaskan Jual Beli Tanah Polinema Sah, Kuasa Hukum Nilai Tak Ada Kerugian Negara