LBH Maritim Desak Presiden Bentuk Satgas Penertipan Kawasan Laut
Gresik, SurabayaPost.id — Perubahan keterangan Kepala Desa Sukomulyo, Subiyanto, terkait asal-usul tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 milik PT Surya Sarana Marina (SSM) memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proses penerbitan sertifikat.
Sertifikat yang diterbitkan BPN memantik banyak pertanyaan setelah riwayat tanah versi pemerintah desa tidak selaras dengan data yang tercantum dalam dokumen SHGB.
Subiyanto menyatakan alas hak tanah SHGB PT SSM berasal dari transaksi jual beli antara Noeroel Azizah dan Siti Zahrah kepada Haji Toha Asyari, yang kemudian beralih kepemilikan hingga ke PT SSM. Ia menyebut riwayat tersebut tercatat dalam Buku C Desa sejak 2002.
Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangannya sebelumnya pada Selasa (20/1/2026). Saat itu, Subiyanto menegaskan pemerintah desa tidak pernah mengetahui, membahas, maupun menerbitkan dokumen administratif terkait proses penerbitan SHGB tersebut.
“Saya tidak pernah mengatakan tidak tahu dasar surat SHGB itu. Setahu saya tanah itu dari jual beli sampai ke PT SSM. Transaksinya jauh sebelum saya menjabat,” ujar Subiyanto.
Meski demikian, ia mengakui saat SHGB Nomor 01914 diterbitkan pada 2021 dirinya telah menjabat sebagai Kepala Desa Sukomulyo.
Ironisnya, Subiyanto tetap menyatakan selama menjabat tidak pernah menerbitkan dokumen administrasi desa yang berkaitan dengan penerbitan SHGB tersebut.
“Tidak ada surat dari desa,” katanya.
Kontradiksi keterangan kepala desa ini memunculkan pertanyaan serius. Dalam sistem hukum pertanahan nasional, pendaftaran tanah pertama kali, khususnya yang berasal dari tanah non-sertifikat, secara administratif mensyaratkan keterlibatan pemerintah desa melalui penerbitan surat riwayat tanah, keterangan penguasaan fisik, hingga pernyataan tidak sengketa.
Keanehan lain muncul dalam dokumen SHGB PT SSM yang mencantumkan alas hak tanah sebagai Tanah Negara Bekas Hak Adat (yasan), berbeda dengan riwayat jual beli yang disebut pemerintah desa.
Saat dimintai penjelasan mengenai perbedaan tersebut, Subiyanto menolak berkomentar lebih jauh dan mengarahkan klarifikasi kepada ATR/BPN Kabupaten Gresik.
“Saya tidak berani mengomentari sertifikat itu karena bukan produk kami. Setahu saya dari jual beli. Silakan tanya yang membuat produk. Ke BPN,” ujarnya.
Direktur LBH Maritim I Komang Aries Dharmawan semakin yakin dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan mafia laut dijadikan lahan industri tanpa proses dan prosedur yang berlaku terjadi. keyakinanya berdasar keterangan yang disampaikan oleh kepala desa Sukomulyo. Yakni antara data riwayat tanah desa dan isi sertifikat menunjukkan adanya celah dalam proses verifikasi administrasi pertanahan.
“Ini masih dugaan sementara. Pertanyaan kami jika riwayat tanah yang dikeluarkan pemerintah desa seperti yang disampaikan kepala desa adalah jual beli. Lalu BPN mengeluarkan status tanah SHGB dengan keterangan tanah Yasan tentu tidak singkron. Inilah yang menjadi pertanyaan kami,” ungkap Komang, Selasa (10/2/26).
Ia menegaskan, persoalan semakin kompleks setelah muncul dugaan SHGB Nomor 01914 mencakup wilayah laut di Desa Sukomulyo tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Secara hukum, sertifikat hak atas tanah tidak dapat dijadikan dasar penguasaan ruang laut tanpa izin pemanfaatan ruang laut dari otoritas terkait,” tegasnya.
Pasca melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh BPN Gresik, Komang mengaku aktif melakukan komunikasi dengan pihak Kejagung untuk menurunkan timnya dilapangan. Pasalnya Gresik sebagai Kota yang padat industri utamanya diwilayah laut harus ada pengawasan yang ketat.
“Wilayah Laut tidak kalah mengerikan dari perusakan hutan. Kemudian Presiden membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kami sangat berharap Presiden juga membentuk tim Satgas Penertipan Kawasan Laut. Utamanya yang di cokoli industri-industri. Karena kekuasaan masa lalu membiarkan perusakan laut ini dengan rentang waktu yang cukup panjang perusakan laut terjadi akibat pejabat yang memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikat yang tidak sesuai dengan riwayat tanah. Saya yakin kerusakan laut akibat korporasi juga tidak kalah dengan kerusakan hutan,” pungkasnya.
