MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada hari Rabu, 11 Februari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik kepada Tim Penuntut Umum terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang yang berlokasi di Jalan Dieng No. 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Tersangka dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial KS (65), warga Sukolilo Surabaya, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang. Akibat perbuatan Tersangka, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.149.171.000,00.
Kasi Intelijen Agung Tri Radityo, SH, MH, menyatakan bahwa Kejari Kota Malang berkomitmen penuh dalam pengamanan aset pemerintah daerah dan memastikan setiap kerugian negara dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agung menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka. “Langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai hukum acara pidana,” kata Agung Radityo, Minggu (15/2/2026).
Pelaksanaan Tahap II ini menandai fase akhir penyidikan. Pihaknya saat ini fokus pada penuntasan berkas administrasi penuntutan. “Dalam waktu dekat, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk dilakukan persidangan,” pungkasnya. (lil).
