MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota mengambil langkah tegas dengan membongkar 14 lapak takjil ilegal yang berdiri di atas trotoar sepanjang Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), khususnya di kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ), Kamis (19/2/2026). Aksi ini dilakukan setelah penelusuran dugaan praktik setoran dalam penyewaan tenant takjil ilegal.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, memastikan bahwa jajarannya akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan proporsional. “Kami tidak hanya fokus pada penertiban fisik, tetapi juga menelusuri alur penyewaan lapak ini. Jika ada praktik setoran atau pungutan yang merugikan pedagang maupun melanggar hukum, tentu akan kami dalami,” tegasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari penerapan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriyah Tahun 2026. Dalam aturan itu, penyelenggara maupun penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, taman, dan fasilitas umum tanpa izin keramaian dari kepolisian.

Polresta Malang Kota juga telah berdialog dengan pemilik tenda dan disepakati bahwa lapak akan dibongkar setelah Maghrib pada Kamis petang. Personel masih disiagakan untuk memastikan proses pembongkaran tuntas. “Tujuan kami jelas, mengembalikan fungsi trotoar sekaligus mencegah potensi kemacetan akibat praktik drive thru,” ujar Kapolresta.
Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan memastikan seluruh kegiatan sesuai regulasi, terkoordinasi dengan lurah dan camat setempat, serta menjamin keamanan pangan dan kebersihan lingkungan. Polresta Malang Kota akan terus memantau lokasi agar tidak kembali berdiri tenda takjil di atas trotoar.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa yang menyewakan lahan takjil di trotoar kawasan TKBJ diduga difasilitasi oleh seorang berinisial HR, warga Jalan Kendalsari, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. HR diduga telah menyewakan 14 lapak takjil, dengan 9 lapak sudah disewa. (lil).
