MALANG (SurabayaPost.id) – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas I Malang menunjukkan komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan. Sebanyak 1.752 narapidana diusulkan sebagai penerima Remisi Umum Tahun 2026.
Dari total tersebut, 1.725 orang diusulkan menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, dan 27 orang diusulkan menerima Remisi Umum II yang berarti dapat langsung bebas. Pengusulan dilakukan setelah melalui verifikasi administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sebanyak 306 warga binaan belum diusulkan karena belum memenuhi persyaratan. Beberapa alasannya antara lain masih menjalani pidana subsidair, pencabutan pembebasan bersyarat, berstatus registrasi F, serta belum memenuhi masa pidana minimal.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menegaskan proses pengusulan remisi dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel tanpa perlakuan khusus.
“Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Kami memastikan setiap usulan diproses secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Christo, Kamis (7/8/2026).

Kalapas juga menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti pembinaan.
Melalui program pembinaan kepribadian dan kemandirian, Lapas Malang terus mendorong warga binaan memperbaiki diri agar siap kembali ke masyarakat.
“Harapan kami, remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Dengan demikian, ketika kembali ke masyarakat nanti mereka telah siap menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat,” pungkasnya. (lil).
