Kalapas Malang Tegaskan Tak Ada Fasilitas Mewah untuk Napi Korupsi, Semua Sama

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar. (ist).
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar. (ist).

MALANG (SurabayaPost.id) – Beredar isu yang menyebut narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas I Malang mendapatkan pelayanan dan fasilitas khusus yang berbeda dengan narapidana kasus lainnya, seperti kasus narkoba dan pidana umum. Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas.

Christo menegaskan, secara de jure atau menurut hukum yang berlaku, aturan pemasyarakatan tidak pernah membedakan perlakuan berdasarkan jenis perkara. Semua warga binaan memiliki hak dan kewajiban yang sama.

“Secara aturan, tidak ada pembedaan pelayanan. Baik itu kasus korupsi, narkoba, maupun pidana umum lainnya, semua kami layani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sama,” ujar Christo saat dikonfirmasi, Jumat (26/09/2026).

Ia mengakui, secara de facto isu mengenai perlakuan istimewa bagi narapidana korupsi memang sering menjadi sorotan publik secara nasional. Berbagai temuan dari lembaga pengawas seperti Ombudsman RI dan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang adanya fasilitas mewah berupa AC, kulkas, hingga spring bed di dalam lapas, menjadi atensi serius bagi pihaknya.

Namun, Christo memastikan praktik tersebut tidak berlaku di Lapas Kelas I Malang. Pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan menerapkan prinsip kesetaraan.

“Kami pastikan di Lapas Kelas I Malang tidak ada blok mewah, tidak ada kamar ber-AC, tidak ada kulkas. Semua blok hunian kami adalah blok standar pemasyarakatan. Kami tidak memberikan fasilitas khusus atau perlakuan istimewa kepada siapapun, apapun kasusnya,” tegasnya.

Untuk memastikan hal tersebut, Lapas Kelas I Malang secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan kamar hunian guna memastikan tidak ada barang-barang terlarang dan fasilitas yang tidak sesuai aturan.

Lebih lanjut, Christo justru membuka ruang pengawasan seluas-luasnya kepada publik. Ia mempersilakan masyarakat, termasuk mantan warga binaan, untuk melapor secara resmi jika menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.

“Jika memang ada temuan, silakan laporkan secara resmi dengan bukti yang jelas kepada kami, atau bisa juga kepada Ombudsman dan Inspektorat Jenderal. Kami tidak akan mentolerir oknum petugas yang bermain. Komitmen kami adalah zero toleransi terhadap pungli dan fasilitas istimewa,” lanjutnya.

Menurutnya, pembagian kuesioner “Lapas Malang Mendengar” yang baru saja dilakukan dengan turun langsung ke setiap blok, juga menjadi salah satu instrumen untuk mendeteksi jika ada praktik yang tidak sesuai di lapangan. Warga binaan diminta mengisi secara jujur dan menyerahkan langsung kepada Kalapas tanpa perantara.

“Bagi kami, masukan dari warga binaan adalah bahan evaluasi penting. Kami ingin membangun Lapas yang bersih, humanis, dan berintegritas. Tidak ada karpet merah untuk kasus tertentu, semua sama di mata pembinaan,” pungkas Christo. (lil).

Baca Juga:

  • Buka Ruang Aspirasi untuk Peningkatan Pelayanan, Kalapas Malang Bagikan Kuesioner kepada Warga Binaan
  • Jaga Zero HALINAR, Lapas Malang Kerahkan 194 Personel Gabungan Razia Blok Narkoba
  • 1.752 Warga Binaan Lapas Malang Dapat Remisi HUT ke-81 RI
  • 1.752 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-81