Kanwil Ditjenpas Jatim Pindahkan 45 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Kanwil Ditjenpas Jatim Pindahkan 45 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan. (ist).
Kanwil Ditjenpas Jatim Pindahkan 45 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan. (ist).

SIDOARJO (SurabayaPost.id) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur memindahkan 45 warga binaan risiko tinggi dari Lapas Kelas I Surabaya menuju Lapas di Pulau Nusakambangan, Rabu (7/10/2026).

Pemindahan ini merupakan langkah strategis untuk mengeliminasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) sekaligus memperkuat pengelolaan warga binaan sesuai tingkat risikonya.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali, A.Md.IP., S.Sos., M.H., mengikuti langsung pelaksanaan pemindahan yang berlangsung sejak dini hari, didampingi Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman.

Puluhan warga binaan tersebut berasal dari beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Madiun, yang terlebih dahulu dikonsolidasikan di Lapas Kelas I Surabaya.

Lapas Kelas I Surabaya menjadi Transit Centre sebelum seluruh warga binaan diberangkatkan menuju Nusakambangan pada pukul 04.50 WIB.

Pelaksanaan pemindahan melibatkan jajaran UPT Pemasyarakatan Korwil Surabaya Raya serta pihak Kepolisian. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan pengamanan dan pengawalan ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari persiapan, proses pemberangkatan, hingga pengawasan selama perjalanan.

Kusnali menegaskan bahwa aspek keamanan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dan martabat warga binaan.

“Laksanakan kegiatan pemindahan ini dengan profesional sesuai SOP tanpa melanggar hak asasi ataupun merendahkan harga diri warga binaan. Pastikan komunikasi antarpetugas selalu terjaga,” tegas Kusnali.

Selain aspek pengamanan, kondisi kesehatan warga binaan juga menjadi perhatian selama proses pemindahan. Petugas diarahkan untuk melakukan kontrol secara berkala guna memastikan kondisi warga binaan tetap terpantau selama perjalanan menuju Nusakambangan.

Pemindahan 45 warga binaan risiko tinggi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dalam menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman dan kondusif.

Melalui pemindahan berbasis pengelolaan risiko, jajaran Pemasyarakatan Jatim terus memperkuat pengendalian keamanan sekaligus memastikan setiap proses pemasyarakatan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan tetap menjunjung prinsip kemanusiaan.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat. Pemindahan warga binaan merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjalankan Sistem Pemasyarakatan,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Kanwil Ditjenpas Jatim Cabut PB MSA alias Bechi dan Kembali Jebloskan ke Lapas Malang
  • Kanwil Ditjenpas Jatim Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pemberian Penghargaan
  • Raih WTP ke 14 kali beruntun, Walikota Malang Puji Kinerja Pemerintahan daerah
  • Komitmen Bersama, Kanwil Ditjen PAS Jatim Gelar Deklarasi Lapas dan Rutan Bebas Narkoba dan Hp Ilegal