Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa, Polresta Malang Kota Ungkap 119 Kasus Narkotika

Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa, Polresta Malang Kota Ungkap 119 Kasus Narkotika, Jumat (9/10/2026).
Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa, Polresta Malang Kota Ungkap 119 Kasus Narkotika, Jumat (9/10/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Dalam tiga bulan, Satresnarkoba berhasil mengungkap 119 kasus dan mengamankan 175 tersangka.

Capaian tersebut dicatat selama periode 1 Juli hingga 30 September 2026. Barang bukti yang disita dalam jumlah besar dan diperkirakan menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi S mengatakan, pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Penindakan dilakukan secara terukur, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar peredaran narkoba tidak semakin meluas,” ujar Kombes Danang saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/10/2026).

Dari 119 kasus, 116 kasus merupakan perkara narkotika dan 3 kasus obat keras berbahaya. Dari ratusan tersangka, 170 di antaranya laki-laki dan 5 perempuan.

Tidak semua perkara langsung diproses pidana. Sebanyak 49 kasus dilanjutkan ke penyidikan, sementara 70 kasus diselesaikan melalui restorative justice dan diserahkan ke BNN Kota Malang untuk asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Yang paling penting bukan hanya berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, tetapi berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo bersama jajaran menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo bersama jajaran menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.

Polisi menyita 5,338 kilogram sabu, 3,279 kilogram ganja, 3.959 butir ekstasi, 111.260 butir pil dobel L, 45,29 gram tembakau sintetis, dan sekitar 2 ton bahan baku kosmetik ilegal.

Berdasarkan takaran pakai, barang bukti itu setara dengan penyelamatan 7.625 jiwa dari sabu, 1.093 jiwa dari ganja, 3.959 jiwa dari ekstasi, 27.815 jiwa dari pil dobel L, 90 jiwa dari tembakau sintetis, dan 20.000 jiwa dari kosmetik ilegal.

Ada lima kasus menonjol. Pertama, sabu 3,275 kilogram dan 2.480 butir ekstasi. Kedua, sabu 45,26 gram, 101 butir ekstasi dan 111.000 butir pil dobel L. Ketiga, 1.360 butir ekstasi. Keempat, ganja 3,179 kilogram. Kelima, kosmetik ilegal 2 ton.

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Untuk sabu dan ganja dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Sementara untuk pil dobel L dan kosmetik ilegal dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Danang menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras anggota dan peran serta masyarakat. Ia meminta sinergi terus diperkuat.

“Sinergi harus terus diperkuat. Kami mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Pencegahan dan penindakan harus berjalan bersama untuk menciptakan Kota Malang yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Tiga Bulan Sikat Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 175 Tersangka dan Sita 5,3 Kg Sabu hingga 2 Ton Kosmetik Ilegal
  • Tegaskan Penanganan Profesional, Polresta Malang Kota Ungkap Progres Dugaan Kekerasan Seksual di Kos Sukun
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Curanmor di Lingkungan Kampus
  • Satu-Satunya dari Jatim, Polresta Malang Kota Sabet Juara 1 Kompolnas Awards 2026