MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Hasilnya tidak main-main! Dalam 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Malang Kota berhasil menyapu bersih 38 kasus kejahatan jalanan dan mengamankan 50 tersangka.
Operasi yang digelar mulai 10 hingga 21 Oktober 2026 ini menyasar penyakit masyarakat yang paling meresahkan, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan kepemilikan senjata tajam (sajam).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. mengatakan, dari 38 kasus yang berhasil diungkap, 12 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 26 kasus lainnya adalah Non-Target Operasi yang terbongkar berkat pengembangan di lapangan.
“Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, kami mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 50 tersangka. Ini mencakup perkara yang menjadi target operasi maupun di luar target,” tegas Kombes Danang dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026).

Jika dirinci, kasus curat menjadi yang paling mendominasi dengan total 21 kasus (10 TO dan 11 Non-TO). Disusul curanmor sebanyak 16 kasus (1 TO dan 15 Non-TO), serta satu kasus kepemilikan senjata tajam yang masuk TO.
Puluhan tersangka yang diamankan diketahui berasal dari wilayah Malang Raya dengan rentang usia 25 hingga 45 tahun. Saat ini seluruhnya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk modus operandi, Kombes Danang menjelaskan para pelaku curat beraksi dengan merusak gembok, pintu, hingga lemari korban. Aksi kerap dilakukan secara berkelompok pada malam hari dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi.
Sementara pelaku curanmor, lanjut Danang, menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci dan membawa kabur motor korban dalam hitungan detik.
“Modus tersangka antara lain merusak pengaman untuk mengambil barang berharga dan membobol rumah kunci sepeda motor. Semua barang bukti akan menjadi bagian dari proses pembuktian,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak. Untuk kasus curat saja, ada 45 barang bukti, meliputi lima perhiasan berupa anting, cincin, dan kalung, dua smartwatch, 11 telepon seluler, satu tabung LPG 3 Kg, tiga flashdisk berisi rekaman CCTV, empat sepeda motor, satu tablet Samsung, satu televisi Xiaomi, 14 potong pakaian, obeng, tang, dan uang tunai Rp150 ribu.
Sedangkan untuk curanmor, polisi mengamankan 33 barang bukti, antara lain tiga sepeda motor, 12 kunci letter T, satu flashdisk dan enam lembar cetakan rekaman CCTV, lima potong pakaian, dua helm, dua tas selempang, satu dompet, dan satu topi.
Untuk kasus sajam, polisi menyita sebilah celurit bergagang cokelat sepanjang 61 sentimeter.
Momen haru terjadi Polresta Malang Kota mengembalikan tiga unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Salah satu korban berinisial SIR mengaku sangat terbantu. Motornya yang hilang sekitar satu bulan lalu kini kembali dan bisa digunakan untuk beraktivitas sehari-hari.
“Saya berterima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota atas respons dan kerja kerasnya. Sepeda motor ini sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari,” ungkap SIR dengan haru.
Kombes Danang menegaskan, pengembalian barang bukti tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
Di akhir, Kombes Danang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau menjadi korban kejahatan melalui layanan darurat 110.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana, segera laporkan,” pungkasnya. (lil).
