Ada Kode Ikan, Kepiting dan Daun dalam Suap Gubernur Kepri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan beberapa kode yang dipakai sebagai kamuflase suap izin reklamasi di Kepulauan Riau. (CNNIndonesia)

JAKARTA (SurabayaPost.Id)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah kode yang diduga sebagai kamuflase terkait suap izin reklamasi di Kepulauan Riau.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selama proses penyelidikan jelang operasi tangkap tangan, timnya mencermati sejumlah penggunaan kata sandi untuk menutupi transaksi.

Kode yang dipakai yaitu ikan, kepiting, dan daun. Febri mengatakan tim mendengar penggunaan istilah ikan sebelum rencana penyerahan uang. Salah satunya disebut jenis ikan Tohok dan rencana ‘penukaran ikan’ dalam komunikasi tersebut.

“Selain itu terkadang digunakan kata ‘daun’. Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi ‘kepiting’,” ujar Febri, Jumat (12/7) dilansir cnnindonesia.

Febri mengatakan KPK berulang kali memecahkan sandi-sandi tersebut. Pemecahan kata sandi itu terbantu dengan informasi warga yang diterima KPK.

“KPK mengapresiasi informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti. Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi call center KPK di 198,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK melakukan OTT di Kepulauan Riau pada Rabu (10/7). Lembaga antirasuah ini memergoki transaksi suap antara Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta bernama Abu Bakar di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang.

Dari tangan Budi, KPK mengamankan uang 6.000 dollar Singapura. Uang itu diduga terkait izin suap reklamasi di Kepulauan Riau. Secara terpisah, KPK juga mengamankan Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 di rumah dinasnya di daerah Tanjung Pinang.

Di rumah Nurdin, KPK mengamankan tas berisi uang dalam mata uang asing dan rupiah. Uang tersebut terdiri dari lima mata uang yang berbeda dengan rincian Sin$43.942, US$5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000. Uang itu diduga sebagai gratifikasi terkait jabatannya sebagai gubernur.

Saat operasi senyap itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri 2018-2019. Mereka adalah Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Budi Hartono, dan Abu Bakar.

Perkara ini dimulai ketika pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut dengan melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Kepri. Izin itu dalam rangka pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

Sekadar gambaran, Tanjung Piayu merupakan kawasan budi daya dan hutan lindung. Gubernur Nurdin kemudian memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membantu Abu Bakar. Gubernur Nurdin mendorong anak buahnya itu mengeluarkan izin yang diminta Abu Bakar.

Budi kemudian meminta Abu Bakar membangun restoran dengan keramba budi daya ikan sebagai syarat izin tersebut dikeluarkan. Permintaan ini demi menyiasati daerah tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung agar terlihat sebagai fasilitas budidaya.

Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin karena telah memuluskan urusan izin tersebut. *

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.