MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Agar pengurusan PBG-SLF tidak terhambat investasi di Kota Malang, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, langsung turun ke lapangan. Gak itu dilakukan Pj Wahyu Hidayat di RSI Aisyiyah, Kota Malang Jawa Timur pada Rabu 10 Juli 2024.
Saat turun ke lapangan, Pj Wahyu Hidayat didampingi beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang serta pimpinan RS Aisyiyah.
“Hari ini saya mau lihat seperti apa yang harus dilakukan untuk bisa lebih memberikan satu penanganan yang baik dalam rangka proses percepatan PBG,” kata Wahyu Hidayat usai mengelilingi bangunan rumah sakit.
Dari peninjauan langsung itu, Pj Wahyu ingin mengetahui beberapa persyaratan untuk pengajuan PBG – SLF sudah sesuai atau tidak. Hal itu nanti akan dicocokkan dengan data yang sudah disetor ke DPUPRPKP Kota Malang selanjutnya akan diurus di bagian perizinan.
“Ini juga terkait dengan penyamaan persepsi untuk persyaratan-persyaratan konstruksi, kita punya dasar untuk menentukan seperti tinggi bangunan, sempadan jalan, kualitas dari bangunan seperti apa, dan pengaturan-pengaturan tegak bangunannya, itu yang harus kita lihat,” lanjutnya.
Kecepatan pemberian izin PBG – SLF dikatakan Wahyu juga untuk mempercepat pelayanan dan investasi, khususnya di Kota Malang.
“Ini kan bagian fasilitas pelayanan, itu harus ada perhatian khusus dan ada kecepatan, agar mereka bisa mengembangkan dan ini juga bagian bentuk dari pelayanan dari RSIA kepada masyarakat Kota Malang,” tegas Wahyu.
“Dan ini jangan sampai menghambat investasi yang ada di Kota Malang. Ini jadi pembelajaran yang baik dan tentunya dengan hasil yang ini, investasi yang akan datang ke Kota Malang akan lebih banyak lagi,” imbuhnya.
Program percepatan itu dikatakan Wahyu sudah berhasil menurunkan tanggungan permohonan PBG – SLF. Tercatat sebelumnya ada sekitar 6.000 tanggungan permohonan PBG – SLF yang belum selesai, namun kini hanya tersisa 1.700 an.
“Kalau kita hitung per hari, tim itu bisa menyelesaikan kurang lebih hampir 200 perizinan. Per hari, ini kan luar biasa. Dan ini juga merupakan salah satu terobosan dari tim terkait dengan PBG untuk bisa menangani. Karena permasalahan ini ada yang sampai 2021, itu belum selesai sampai sekarang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menambahkan, survey lapangan ini merupakan salah satu proses wajib dalam permohonan PBG – SLF.
“Ini survey lapangan pengajuan PBG SLF wajib untuk lihat kesesuasian gambar dan lapangan disesuaikan regulasi, dan perhatian Pj Wali Kota terhadap percepatan PBG-SLF ini tinggi sekali,” tandasnya. (ADV)