BATU (SurabayaPost.id) – Persoalan Kades Gunungsari, Andi Susilo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dengan para ahli waris mendiang Daim, belum usai. Sambil menunggu proses pengaduannya di Polres Batu rampung, beberapa ahli waris bersama tim kuasa hukumnya memasang banner di atas tanah yang sedang dipermasalahkan.
Hal tersebut dibenarkan ketua tim kuasa hukumnya, Helly SH MH, Kamis (22/4/2021) saat di lokasi. “Jadi untuk menegaskan bahwa hari ini, saya mewakili ahli waris memasang banner,” katanya.
“Tujuannya, supaya pihak masyarakat yang merasa berkepentingan dengan tanah ini agar semua tahu bawa sampai detik ini, ahli waris mendiang Pak Daim tidak pernah menjual tanahnya atau transaksi dengan siapapun,” tegasnya.
Meski begitu, tegas dia, mendiang Daim, menurutnya pernah melakukan pengurusan Ikatan Jual Beli ( IJB) dengan Andi Susilo, selaku Kades Gunungsari, yang masih menjabat sampai saat ini.
“Dengan pengurusan IJB , kala itu, tujuannya tak lebih, hanya sebatas untuk meredam konflik antara keluarga agar tidak sampai terjadi ribut.Pada saat juga,dibuatkan IJB dan para ahli waris mengatakan agar dijual apabila dijual, nilainya Rp 1 juta per meternya atau sebesar Rp 1,5 miliar, harga jual keseluruhan,” paparnya.
Terkait itu, karena tanah tersebut, tengah dijual kepada orang lain tanpa persetujuan ahli waris, dan ahli waris yang notabene sebagai kliennya, menurut Helly merasa ditipu.
“Disini juga sedang proses pidananya karena sudah diadukan ke Polres Batu. Setelah ini juga akan menggugat secara perdata permohonan pembatalan IJB nya, di Pengadilan Negeri ( PN) Malang,” terangnya.
Sedangkan terkait,gugatan secara perdata nantinya, menurutnya, IJB yang dibuat oleh salah satu Notaris di Kota Batu yang menurutnya IJB tersebut, cacat hukum, alasannya.
“Karena ahli waris tidak pernah kenal atau hadir di hadapan Notaris.Tapi para ahli waris tersebut, didatangi satu persatu dan yang membawa IJB-nya pihak dari Notaris sendiri,” ujarnya.
Celakanya lagi, ujar dia, justru sebagai penerima IJB yang dimaksud, menurutnya Andi Susilo yang datang. Dengan begitu, ia, mengaku perbuatan tersebut, secara hukum tidak dibenarkan. Oleh karena itu, bukti – bukti yang dinaksud.
“Sebagai dasar para ahli waris melakukan gugatan perdata. Terkait dengan persoalan ini, maka ahli waris sepakat untuk tidak menjual tanah waris itu. Apabila ada permasalahan yang sebelumnya mengenai keuangan dan sebagainya. Ahli Waris tidak merasa menerima uang, dan yang menerima dan yang merasa menyerahkan, silahkan berurusan pada yang menerima. Dan ini tidak ada hubungannya dengan para ahli waris,” timpalnya.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Susilo, Ferry Fernanda S SH MH maupun Andi Susilo, saat dikonfirmasi via ponselnya, tidak merespon. Sampai berita ini dikabarkan di Surabayapost.id, Andi Susilo maupun Ferry belum bisa dikonfirmasi.
Sekadar menginformasikan, banner yang dipasang di tepi tanah waris yang dimaksud. Itu bertuliskan pengumuman.
“Pengumuman tanah ini sesuai dengan Leter C Nomor, 333, Persil 141, kelas d II luas, 1564 meter persegi adalah milik ahli waris almarhum Daim – Soimah,dan saat ini dalam pengawasan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, Helly SH MH dan rekan,” jelasnya. ( Gus)
Leave a Reply