
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang membebaskan dua warga binaan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Amnesti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
Dua warga binaan tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima amnesti. Mereka tidak terlibat dalam tindak pidana berat dan telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Secara keseluruhan, pemerintah memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia, termasuk dua orang dari Lapas Malang.
Syarat Penerima Amnesti
Penerima amnesti harus memenuhi syarat kemanusiaan dan bukan terlibat dalam tindak pidana berat. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Usia di atas 70 tahun
- Penderita penyakit kronis atau HIV/AIDS
- Gangguan jiwa
- Disabilitas mental
- Ibu hamil
- Ibu yang memiliki anak balita

Proses Pemberian Amnesti
Proses pemberian amnesti melibatkan penilaian administratif dan kemanusiaan yang ketat. Menteri Hukum dan HAM mengusulkan pemberian amnesti kepada Presiden berdasarkan data verifikasi, kemudian Presiden memutus pemberian amnesti secara kolektif dengan pertimbangan DPR.
Kalapas Malang, Teguh Pamuji, mengucapkan selamat kepada kedua warga binaan yang mendapatkan amnesti. “Hari ini kami di Lapas Kelas I Malang resmi membebaskan dua narapidana yang telah memperoleh amnesti dari Presiden sesuai Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025. Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Atas nama seluruh jajaran Lapas Malang, kami mengucapkan selamat kembali kepada keluarga. Semoga momentum ini menjadi awal yang baik untuk kembali berkumpul, memperbaiki diri, dan membangun hubungan yang lebih bermanfaat dengan keluarga dan masyarakat,” tutur Teguh.
Dengan demikian, dua warga binaan Lapas Malang telah resmi bebas dan dapat memulai hidup baru dengan keluarga dan masyarakat. Semoga mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang lebih baik. (lil).