SUMBAWA BARAT (SurabayaPost.id) – Jelang Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang, proses pemilihan masuk pada tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bacalon) Jalur independent yang berlangsung sejak 8-12 Mei 2024.
Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), Drs. HM Nur Yasin dan H. Sumardhan, SH, MH, menyerahkan dokumen dukungan pencalonan perseorangan atau jalur independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumbawa Barat pada Minggu (12/05/2024) malam.
Pasangan calon (Paslon) dengan tagline Nur-Ramdhan ini, merupakan satu-satunya calon yang mengikuti kontestan Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat. Mereka dengan mendaftar melalui jalur perseorangan hingga tenggat waktu pendaftaran pada akhir pekan.
Bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, H Sumardhan mengatakan kedatangan ke KPU untuk menyerahkan berkas pendaftaran Bacalon kepala daerah dan ingin berpartisipasi pada Pilkada serentak tahun ini.
“Tadi malam kami dari pasangan Nur-Ramdhan datang ke KPU menyerahkan persyaratan pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah,” ujar Sumardhan kepada SurabayaPost.id, Senin (13/05/2024).
Dia mengaku, pihaknya telah dapat memenuhi dokumen syarat sebanyak 12.429 ribu dukungan bagi bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.
“Sudah sesuai persyaratan, kami sudah mengumpulkan kurang lebih 12.429 ribu dukungan dari persyaratan yang diharuskan sejumlah 10.238 KTP, dan ini langkah yang baik. Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat Sumbawa Barat atas dukungan dan kepercayaannya. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada KPU yang telah melaksanakan UU dengan sebenar benarnya,” kata Bacalon yang selama ini dikenal sebagai advokat senior.
Selanjutnya, pasangan perseorangan Nur-Ramdhan ini akan menunggu jadwal pelaksanaan verifikasi faktual ke lapangan dan hasil dari verifikasi administrasi.
“Nanti tinggal nunggu jadwal verifikasi untuk tahapan selanjutnya,” jelas advokat kondang dari Law Firm Edan Law tersebut.
Sumardhan menambahkan, pihaknya berharap pada saat dilakukan verifikasi oleh KPU KSB, tim Nur-Ramdhan berharap kepada masyarakat pendukung calon lain atau pejabat Negara agar tidak mempengaruhi, menghalang halangi atau menekan pemberi KTP agar ingkar atas apa yang sudah diserahkan.
“Apabila hal ini terjadi, maka tim Nur-Ramdhan akan bersikap tegas untuk memproses secara hukum sesuai ketentuan pasal 180 UU No 10 th 2016 tentang Pemilu,” tutupnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi saat dikonfirmasi Surabayapost.id via WhatsApp, menyampaikan bahwa hasil penyerahan syarat dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2024, Bacalon Nur-Ramdhan telah menyerahkan dokumen dukungan pada 12 Mei 2024 malam.
Penyerahan dokumen tersebut, kata Herman, dilakukan pada hari terakhir yakni pada 12 Mei 2024 malam di Kantor KPU Sumbawa Barat, Jalan Raya Tenaga Bertong Nomor 3, Kelurahan Tenaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa tenggara Barat.
“Satu Bacalon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan yakni Drs. HM Nur Yasin dan H. Sumardhan, SH, MH, telah menyerahkan dokumen dukungan dal bentuk fisik,” kata Herman Jayadi.
Herman pun menyebut, dokumen dukungan dalam bentuk fisik yang diarahkan sejumlah 12.233 orang. Jumlah tersebut, lanjut dia, berupa dokumen dukungan dari 8 kecamatan. (Lil)