Banyaknya Reklame Parpol Terpasang di Pohon, Ketua DPRD Kota Malang: Masyarakat Boleh Langsung Ambil

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyebut bahwa masyarakat bisa turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Termasuk saat ini dengan banyaknya reklame yang terpasang tidak sesuai aturan.

Salah satunya, reklame-reklame yang dengan sengaja dipasang di pohon-pohon. Baik yang dipasang dengan dipaku atau diikat dengan menggunakan kawat. Dalam hal ini, Made mengatakan masyarakat tak perlu segan untuk langsung melepas reklame seperti itu.

“Saya rasa masyarakat boleh kok langsung ngambil, masyarakay boleh,” tegas Made.

Dirinya pun menilai terkait banyaknya reklame yang menjamur seharusnya tidak perlu ambil pusing. Apalagi jika sudah secara terang-terangan dipasang dengan tidak sesuai aturan.

“Menurut saya aturannya saja ditegakkan. Tentang kerapian dan lain2 itu balik lagi di kualitas caleg,” jelas Made, Senin (16/10/2023)

Apalagi jika dipasang di pohon. Dimana menurutnya, seharusnya bisa langsung dilakukan penindakan. Sebab, pemasangan reklame di pohon sudah bertentangan dengan upaya menjaga kebersihan lingkungan.

“Kalau di pohon menurut saya, langsung saja ditindak, jangan takut itu terkait dengan lingkungan, kita harus menjaga kebersihan lingkungan dan itu bagian dari pengjijauan. Kalau dipaku kan pohon bisa mati, langsung saja diambil,” terang Made.

Meskipun untuk reklame parpol yang juga terdapat logo parpol tidak dikenakan pajak dalam pemasangannya, namun setidaknya reklame yang akan dipasang harus berijin. Secara kepartaian, pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini mewanti-wanti kadernya soal reklame.

“Kalau saya ditanya sebagai parpol bukan Ketua DPRD, saya sudah menyarankan pada seluruh caleg pdi perjuangan untuk melakukan izin. Surat pengantarnya dari DPC partai bahwa akan dipasang dititik ini titik ini. Tapi itu dua minggu sekali harus diperpanjang. Itu kan ada izin stempel. Nah yang begini-begini saya harapkan tidak dirazia. Kendalanya partai lain semoga bisa seperti itu,” pungkas Made.

Sebagai informasi, mendekati Pemilu pada 2024 mendatang, keberadaan reklame bernuansa politik di Kota Malang semakin banyak. Bahkan keberadaannya yang dipasang asal-asalan cenderung membuat reklame tersebut menjadi sampah visual.

Ketidaksesuaian pemasangan reklame itu pun beragam. Ada yang dipasang di trotoar, tiang listrik, pohon, pembatas jembatan, bahkan hingga dipasang di area yang sudah dinyatakan steril dari reklame. Penyelenggaraan reklame di Kota Malang sendiri diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2022. (**)

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna HUT ke-111, Momentum Teladani Sejarah Tokoh Terdahulu
  • Paripurna HUT ke-111 DPRD Kota Malang: Bukan Sekadar Usia, Tapi Tanggung Jawab
  • DPRD Siap Bahas Catatan Kritis dan Target 2025 Usai LKPJ Wali Kota Malang Diserahkan
  • Anggota DPRD Kota Malang, Ustadz Rokhmad Hadiri Peringati Nuzulul Qur’an dan Open House di SMP Boarding School Qurrota A’yun
  • Komisi C DPRD Kota Malang Gelar Hearing Bersama DLH dan DPUPR-PKP
  • Ketua DPRD Kota Malang Minta Distributor Minyak Goreng Tak Rugikan Masyarakat
  • DPRD Kota Malang Telaah Jawaban Walikota Terkait 4 Ranperda
  • DPRD Kota Malang Pertanyakan Kejelasan Rencana Bisnis BPR Tugu Arta Sebelum Kucuran Dana
  • DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Segera Bentuk Perwal untuk Perda Secara Optimal
  • Paripurna, 7 Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pandangan Umum terhadap 4 Ranperda
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.