Bapenda Kota Malang Sidak Ke Beberapa Resto, Ada Apa Ya?

Sidak yang digelar Bapenda Kota Malang ke beberapa Resto
Sidak yang digelar Bapenda Kota Malang ke beberapa Resto

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa resto. Sidak tersebut dilakukan karena ada dugaan manipulasi pajak. Yakni pada pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari setiap transaksi.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyono mengatakan, di resto yang menjadi sasaran sidak tersebut seharusnya kewajiban pajaknya sudah terlapor otomatis melalui sistem e-Tax. Namun ternyata, di beberapa resto tersebut ada sejumlah transaksi yang tidak terlapor pada e-Tax.

Ada sebanyak 5 resto yang menjadi sasaran Bapenda Kota Malang dalam sidak tersebut. Yakni Ocean Garden Jl. Trunojoyo, Kaizen All Yo Can Eat BBQ Grill Jl. Wilis, Resto Cocari Jl. Dieng, Warung Sego Sambel Cak Uut Jl. Simpang Raya Langsep dan Roketto Coffee & Co di Jl. Kendalsari.

“Secara garis besar dari lokasi yang kita datangi ini, mengakali e-Tax, dengan dobel akun. Jadi biasanya ada dua kasir, salah satu kasir terhubung dengan e-Tax. Dan yang sering digunakan transaksi itu yang tidak menggunakan e-Tax,” ujar Handi, Sabtu (08/04/2023) malam.

Dengan hal tersebut, Bapenda Kota Malang menduga ada kemungkinan terjadinya kebocoran penerimaan pajak. Sebab, dari temuan dalam sidak, ada beberapa resto yang tidak melaporkan seluruh data transaksi konsumen atau pelanggan ke e-Tax.

“Perkiraan nilai kebocoran sampai miliaran rupiah, di empat lokasi kurang lebih dua miliar Jadi resto yang disidak malam ini diduga manipulasi pajak,” imbuh Handi.

Bukan tanpa alasan, Handi mengatakan bahwa sebelum melakukan sidak Bapenda Kota Malang telah melakukan pemantauan. Dalam pemantauan tersebut pihaknya mendapati ada perbedaan mencolok pada dua kondisi.

Perbedaan tersebut antara trafic yang dipantau melalui dashboard tax online monitoring room dengan kondisi eksisting yang ada di resto masing-masing. Dimana pada jam-jam tertentu, berdasarkan pantauan dari sistem, resto tersebut nihil transaksi, namun kondisi berbeda saat ditemui di lapangan.

“Kenapa tidak wajar, kosong pada jam tertentu. Padahal itu (kondisi eksisting) waktu padat. Seperti sekarang waktu bulan puasa, rata-rata resto kan penuh saat buka bersama. Tapi di dashboard (sistem) terpantau tidak ada transaksi. Padahal kita coba telepon reservasi dikatakan full tidak bisa booking,” terang Handi.

Dalam sidak tersebut, Bapenda yang didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya seperti laporan transaksi, nota transaksi bahkan hingga mengamankan mesin kasir.

Sidak yang digelar Bapenda Kota Malang ke beberapa Resto
Sidak yang digelar Bapenda Kota Malang ke beberapa Resto

Dari beberapa alat bukti yang diamankan tersebut, Bapenda Kota Malang selanjutnya juga akan melakukan pemeriksaan kepada masing-masing pemilik resto. Yang rencananya akan dilakukan pada Senin (10/4/2023) mendatang.

Jika dugaan manipulasi pajak itu terbukti, maka pemilik usaha resto tersebut akan dikenakan sanksi administrasi, berupa denda. Bahkan menurut Handi, jika tidak berkenan dengan sanksi administrasi, yang bersangkutan bisa dikenakan pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

“Data yang terrecord di kasir dan tersambung di e-Tax sudah kita ambil, dan akan kita hitung berapa selisih pajak yang harus mereka bayarkan. Pada saat pemeriksaan akan kita kenakan sanksi bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan itu dikalikan empat atau pidana 2 tahun,” pungkasnya. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.