MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Aksi bejat dilakukan HK (33), duda tiga anak asal Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur.
Pasalnya, tersangka telah memperkosa mantan pacar yang berinisial ER (22), asal Kabupaten Blitar. Tersangka berdalih melakukan pemerkosaan, lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan awal mula peristiwa pemerkosaan tersebut.
“Tersangka dan korban ini sudah lama saling kenal. Lalu pada Rabu 8 Mei sore, korban ER yang datang ke Malang untuk cari pekerjaan ini mengabari tersangka melalui Whatsapp,”
“Kemudian korban cerita kalau proses mencari pekerjaannya jadi terhambat, karena dokumen akte kelahirannya lupa dibawa. Setelah itu, tersangka menawari korban diantar kembali ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut,” kata Kompol Danang dalam press rilis ungkap kasus pemerkosaan yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (24/05/2024).
Korban pun mengiyakan tawaran tersebut, dan mereka berdua menuju ke Blitar. Usai mengambil dokumen yang diperlukan, mereka berdua pun kembali ke Malang.
Sesampai di Malang inilah asal.mulai pemerkosaan terjadi. Hal itu setelah tersangka mengajak korban ke daerah Blimbing untuk melihat pertunjukan bantengan hingga dini hari. Atau tepatnya Kamis (09/05/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
“Karena sudah larut malam, tersangka HK mengajak korban menginap di rumahnya yang berada di Jalan Budi Utomo Dalam Kecamatan Sukun. Pada awalnya keberatan, namun tersangka menyakinkan ke korban, bahwa di dalam rumah ada orang tuanya,”
“Akhirnya si korban ini mau menginap. Mereka berdua tidur di kamar berbeda, lalu pagi harinya sekira pukul 05.00 WIB, tersangka HK minta tukar kamar. Lalu, korban pindah ke kamar belakang, sedangkan tersangka pindah ke kamar depan,” jelasnya.
Kemudian pada sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka mendatangi korban dan membawakan sarapan. Usai sarapan, tersangka langsung membekap mulut dan memukul kepala korban.
“Korban berteriak minta tolong dan langsung dibekap sama tersangka. Tersangka juga mengancam, kalau tidak menurut akan dibunuh, sehingga korban ketakutan. Setelah itu, tersangka memperkosa korban,”
Sebagai informasi, saat kejadian itu terjadi, kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi dan tidak ada orang sama sekali. Terkait orang tuanya tinggal di rumah, itu merupakan modus tersangka agar korban mau menginap.
Selain diperkosa, korban juga luka-luka di sejumlah tubuhnya. Antara lain luka memar pada pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar pada mulut bagian dalam.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Dan tidak berselang lama, tersangka ditangkap dan diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka HK mengaku kenal dengan korban ER dari sosial media.
“Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran,” ucapnya.
Tersangka yang merupakan duda beranak 3 ini juga mengaku, melakukan pemerkosaan lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW.
“Supaya korban tidak berangkat ke luar negeri, ya dia (korban ER) saya perkosa,” pungkasnya. (*)