
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Belasan korban PT Graha Mapan Lestari pemilik Malang City Point (MCP) Dieng, Kecamatan Sukun Kota Malang didampingi kuasa hukumnya mengadu ke dewan Kota Malang, Senin (02/06/2025) siang.
Kedatangannya ke DPRD Kota Malang untuk mengadu terkait permasalahan dengan MCP hingga mereka mengalami kerugian miliaran rupiah.
Kuasa hukum korban, Sumardhan, SH, MH menjelaskan, kedatangannya ke gedung DPRD Kota Malang bersama kliennya untuk mencari solusi. Dirinya berharap, dengan pertemuannya dengan para Wakil Rakyat, bisa membantu mencarikan solusi sesuai kewenangan yang dimilikinya.
“Bercermin pada kasuistis di Meikarta Jakarta, korbannya difasilitasi oleh DPR RI. Kami melihat di sana ada harapan dan solusi yang diambil untuk diselesaikan. Sehingga kami datang ke DPRD Kota Malang ini,” kata advokat dari Law Firm Edan Law tersebut.
Sumardhan mengaku optimis memiliki secercah harapan besar, terkait permasalahan kliennya dengan PT Graha Mapan Lestari atau MCP bisa terselesaikan.
Menurutnya, kliennya yang berjumlah 17 orang mengalami kerugian keuangan total mencapai Rp 7,7 miliar. Akibat membeli apartemen dan kondotel secara lunas, sekitaran tahun 2010 an. Pada prinsipnya kliennya hanya ingin dikembalikan uang pembeliannya, tanpa bunga atau denda.
“Kami tidak berlebihan dalam menuntut hak, MCP kami minta hanya mengembalikan uang pokoknya saja. Karena proses lelang yang dilakukan, apalagi adanya pernyataan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan keterangan pailit. Tentunya ini sangat merugikan klien kami,” tegas advokat senior tersebut.