Beraksi di 30 TKP, Satreskrim Amankan 15 Sepeda Pancal

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku pencurian belasan sepeda Gowes

MALANG (SurabayaPost.id) – Pencuri spesialis sepeda pancal ternyata merupakan  residivis. Sebab, tersangka AS (27) dan HL (30) sudah pernah masuk penjara. 

Meski begitu, mereka tidak jera. Mereka tetap melakukan pencurian. Bahkan mereka sudah beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP). 

Dari puluhan kasus tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 15 barang bukti berupa sepeda pancal. Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo, Jumat (27/08/2021), mereka mencuri sepeda karena mudah dijual. 

“Ya, mereka mungkin menganggap sepeda lebih gampang menjualnya. Sebab saat  pandemi begini masyarakat senang olahraga sepeda pancal. Jadi banyak sekali peminatnya. Yang sudah kita amankan 15 sepeda gowes,” ungkap Tinton Yudho Riambodo.

Tinton mengatakan, sepeda curian tersebut dijual sesuai dengan harga pasaran. Mereka menjual secara online dan dipasarkan ke Jawa Tengah. Sebab, mereka khawatir jika dijual di Jawa Timur akan mudah tercium. Tetapi meski begitu aksi mereka tetap saja tidak bisa mengelabuhi polisi.

Dari belasan sepeda Gowes yang berhasil diamankan, dua unit sepeda Gowes merupakan milik Bagus, warga Perum Araya

“Dijualnya itu ya sesuai harga pasaran, kalau sepedanya harga pasarannya Rp 6 juta ya dijual Rp 6 juta kalau Rp 5 juta ya dijual Rp 5 juta. Jadi lebih menguntungkan ini daripada curanmor. Kenapa di Jawa Tengah? Kalau di Jawa Timur mereka takut tercium. Makannya rata-rata di Jawa Tengah,” ujar Tinton.

Tinton mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, dua pelaku mencuri mulai pukul 19.30 hingga dini hari. Mereka melihat sepeda kayuh di rumah warga langsung masuk dan membuka pagar. Polisi berhasil menguak penjualan sepeda pancal curian tersebut melalui aplikasi jual beli daring setelah mendapat laporan dari berbagai korban.

“Mereka melanggar Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman hukuman 5 tahun. Ketika ada laporan polisi, Satreskrim bergerak melakukan olah TKP, dari sana kami mendapat informasi pelaku menjual barang tersebut secara online. Jadi kami mencoba undercover buy dan berhasil mengetahui pasar online-nya itu,” tandasnya.

Sementara itu, Bagus (36) salah satu korban pencurian 2 (dua) Unit sepeda Gowes, sangat berterima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota. Sebab, hanya dalam waktu singkat pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskrim.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolresta  Malang Kota, Bapak AKBP Budi Hermanto dan Bapak Kasat Reskrim Kompol Tinton beserta anggotanya yang telah berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu singkat,” ujarnya.

Bagus pun menyebut kronologis raibnya dua unit sepeda gowes miliknya. “Usai gowes, sepeda saya taruh dihalaman rumah dan pagar  saya kunci. Malam hari sepeda masih tetap ditempat semula. Namun pada pada pagi hari, sepeda saya raib dicuri orang,” ucap dia.

“Atas berkat kerja keras jajaran Polresta Malang Kota, pelaku beserta sepeda saya berhasil diamankan,” pungkas warga Perum Araya tersebut sembari menyebut harga masing – masing sepedanya itu sekitar Rp 8 juta dan  Rp 9 juta. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.