Berawal Dari Laporan Penganiayaan, Polresta Malang Kota ungkap kasus TPPO dan Amankan Dua Tersangka

HNR dan DPP, dua tersangka dalam kasus TPPO yang diungkap Polresta Malang Kota
HNR dan DPP, dua tersangka dalam kasus TPPO yang diungkap Polresta Malang Kota

Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun. Dan saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalam.

Diketahui, HNR memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan. Sedangkan DPP, memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT NSP.

Mereka itu mendaftar di PT NSP sebagai CPMI dan rencana akan diberangkatkan ke Hongkong. Namun sebelumnya, mereka dibawa dan dilatih di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang.
Setelah tiga bulan di LPK, mereka dikembalikan lagi ke PT NSP. Namun dari penyidikan yang kami lakukan, ternyata PT NSP ini tidak ada perizinannya untuk izin tempat penampungan CPMI. (lil)

Baca Juga:

  • Polresta Malang Kota Pastikan Proses Kasus Pelecehan Dokter AY Sesuai Prosedur Hukum
  • Polresta Malang Kota Terima Kunjungan Tim RBP Mabes Polri untuk Tinjau Inovasi Layanan Publik
  • Pencuri Mobil dan HP di Kota Malang Ditangkap, Ternyata Teman Sendiri
  • Polresta Malang Kota Ungkap Tiga Kasus Pencurian, 4 Tersangka Ditangkap