Berawal Dari Laporan Penganiayaan, Polresta Malang Kota ungkap kasus TPPO dan Amankan Dua Tersangka

HNR dan DPP, dua tersangka dalam kasus TPPO yang diungkap Polresta Malang Kota
HNR dan DPP, dua tersangka dalam kasus TPPO yang diungkap Polresta Malang Kota

Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun. Dan saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalam.

Diketahui, HNR memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan. Sedangkan DPP, memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT NSP.

Mereka itu mendaftar di PT NSP sebagai CPMI dan rencana akan diberangkatkan ke Hongkong. Namun sebelumnya, mereka dibawa dan dilatih di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang.
Setelah tiga bulan di LPK, mereka dikembalikan lagi ke PT NSP. Namun dari penyidikan yang kami lakukan, ternyata PT NSP ini tidak ada perizinannya untuk izin tempat penampungan CPMI. (lil)

Baca Juga:

  • Polisi Beberkan Kronologi Penanganan Insiden Jatuhnya Mahasiswa UB
  • Polresta Malang Kota Amankan Pelaku Curanmor Usai Dikepung Warga
  • Polresta Malang Kota Tetapkan Kades di Banyuwangi Jadi Tersangka Penipuan Beasiswa Kuliah Kedokteran di China
  • 12 Hari Operasi, Satreskoba Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus dan Amankan 54 Tersangka