Berawal Dari Laporan Penganiayaan, Polresta Malang Kota ungkap kasus TPPO dan Amankan Dua Tersangka

HNR dan DPP, dua tersangka dalam kasus TPPO yang diungkap Polresta Malang Kota
HNR dan DPP, dua tersangka dalam kasus TPPO yang diungkap Polresta Malang Kota

Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun. Dan saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalam.

Diketahui, HNR memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan. Sedangkan DPP, memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT NSP.

Mereka itu mendaftar di PT NSP sebagai CPMI dan rencana akan diberangkatkan ke Hongkong. Namun sebelumnya, mereka dibawa dan dilatih di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang.
Setelah tiga bulan di LPK, mereka dikembalikan lagi ke PT NSP. Namun dari penyidikan yang kami lakukan, ternyata PT NSP ini tidak ada perizinannya untuk izin tempat penampungan CPMI. (lil)

Baca Juga:

  • Polisi Humanis Polresta Malang Kota: Sapa Warga, Ciptakan Keamanan Bersama
  • Tim Urai Polresta Malang Kota Gerak Cepat Bantu Mobil Box Pecah Ban di Jalur Utama
  • Polresta Malang Kota Siap Amankan Mudik Lebaran dengan Operasi Ketupat Semeru 2026
  • Polresta Malang Kota Siapkan Pos Pengamanan dan Pelayanan untuk Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2026