Berdalih Jadi Penengah, Camat Manyar Gembok SDIT

GRESIK (SurabayaPost.id)–Gedung Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) milik M Ali Fathomi (Gus Tomi) sebagai pemegang waris (anak kandung) KH Ali Wafa Chusnan (alm) tidak bisa difungsikan untuk kegiatan belajar mengajar. Gedung dan tanah SDIT adalah atas nama ayahnya yang tidak masuk dalam aset Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yang kini dikuasai oleh pamanya.

Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar ini terjadi polemik dan rebutan kepemilikian setelah ayah Gus Tomi yakni KH Ali Wafa Chusnan meninggal. Sang paman berinisial KA dan MZ menurut Gua Tomi tidak transparan dalam manajemen menjalankan yayasan. Hingga mereka berebut pengaruh dilingkungan pejabat pemerintahan untuk mendapatkan dukungan menguasai yayasan.

Camat Manyar Hendriawan Susilo kini juga terseret dalam konflik antara paman dan keponakan itu. Silo panggilan akrab camat Manyar dianggap melibatkan diri dalam konflik keluarga Pondok Pesantren Al Ibrohimi Manyar dengan dalih menjadi penengah. Tetapi justeru ia dituding sebagai aktor pembela sang paman karena memghalangi area SDIT untuk digunakan kegiatan belajar mengajar para santri dalam naungan yayasan yang dipimpin olrh Gus Tomi.

“Itu (SDIT) tanah dan bangunanya adalah milik pribadi. Atasnama abah saya. Yang membangun abah saya. Tapi saya tidak bisa menggunakan untuk kegiatan belajar mengajar santri pondok, karena dikunci oleh Pak Camat Manyar,” ungkap Gus Tomi.

Dikatakan Gus Tomi, Camat berdalih menjadi penengah. Faktanya Camat bertindak tidak berdasarkan bukti kepemilikan tetapi dikaitkan dengan yayasan yang tidak ada hubungannya dengan aset kepemilikan pribadi.

“Yayasan lembaga berbadan hukum. Kalau memang SDIT adalah milik Yayasan tentu nama aset bukan milik pribadi. Kalau memang bisa membuktikan bahwa SDIT yang membangun yayasan silahkan ditunjukkan ke saya,” tegasnya.

Diungkapkan Gus Tomi, saat ini bukan waktunya untuk berdebat soal yayasan dan aset probadi maupun aset pribadi. Tetapi saat ini yabg sedang menjadi problem adalah hibah APBD Propinsi Jatim sebesar Rp400 juta sedang dalam proses hukum.

“Karena memang ada dugaan korupsi. Saya minta Camat tidak mengaitkan yayasan maupun aset pribadi dijadikan alasan untuk menyendera aset saya. Dan pihak Kejari sudah meminta agar Camat membuka gembok karena sudah melampau kesepakatan,” ungkapnya.

Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto membenarkan bila gedung SDIT Al Ibrohimi dibangun di atas tanah milik pribadi KH Ali Wafa. Sementara bangunannya diakui milik Yayasan Al Ibrohimi.

“Hasil kesepakatan kedua belah pihak, untuk sementara waktu gedung itu dikosongkan sembari menunggu hasil mediasi masing-masing pihak,” kata AKP Dante mengenai status quo bangunan tersebut.

Sementara itu Camat Manyar Hendrawan Susilo aat dikonfirmasi wartawan yang datang langsung ke kantor maupun lewat telfon berkali-kali, Camat Manyar enggan mau ditemui. Hingga berita ini diturunkan pria yang akrab di oanggil Silo ini tidak berkenan di konfirmasi.

Baca Juga:

  • Wisata Medik dan Wellness Berkualitas di Negeri Sendiri, IMWTE 2025 Dibuka di Grand City Surabaya
  • Binus University Malang Cetak Wirausaha Muda Tangguh Melalui Entrepreneurial Odyssey
  • UMM dan HKTI Jawa Timur Teken MoU untuk Meningkatkan Sektor Pertanian
  • Wali Kota Malang Salurkan Bantuan Beras untuk 20.932 Warga