MALANG (SurabayaPost.id) – Universitas Brawijaya (UB) Malang, Rabu (17/7/2019) heboh. Pasalnya beredar 4000 brosur yang berisi seleksi mahasiswa (Selma) lewat jalur belakang.
Peredaran brosur itu membuat gerah pihak UB. Apalagi, satu di antara 10 pengedar brosur tersebut berhasil diamankan Satpam UB.
Makanya, Advokasi Hukum UB meminta kasus dugaan upaya penipuan masuk UB melalui Jalur Mandiri diungkapkan dan ditindak tegas. Permintaan itu disampaikan Ketua Advokasi Hukum UB Dr. Prija Djatmika.
Dia mengatakan bila UB akan tetap melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum. Hal ini dilakukan guna mengungkap komplotan pelaku dugaan percaloan itu.
Untuk itu, pihaknya akan segera koordinasi dengan pihak kepolisian. Tujuannya untuk melaporkan kasus tersebut.
“Kami dalam waktu dekat akan koordinasi ke Polres Malang Kota. Dan kami berharap agar Polisi bisa melanjutkan penyelidikan untuk bisa mengetahui keterlibatan pelaku dari orang dalamnya,” kata Prija Djatmika.
Dia menjelaskan, bahwa sebelumnya telah terjadi penyebaran brosur terkait adanya informasi masuk Universitas Brawijaya lewat jalur belakang disaat pelaksanaan tes seleksi jalur Mandiri.
Brosur itu bertuliskan:
Ada Jalur Belakang SELMA UB 2019
Sebelum pengumuman, mau?
Dijamin lolos!!
Pembayaran Setelah Pengumuman
Aksi pelaku yang diperkirakan dilakukan oleh 10 orang itu, terhenti lantaran saat tengah beraksi diketahui oleh Satpam. Sehingga salah satu pelaku berinisial AAK berhasil diamankan dan diserahkan ke Polres Malang Kota.
Dikatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan pelaku mengaku sebagai seorang mahasiswa semester 6 Fakultas Peternakan dari salah satu PTS di Surabaya.
“Kemarin yang beraksi di UB ada sepuluh orang, tetapi yang berhasil diamankan hanya satu saja dan kita serahkan kepada Polres Malang Kota, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ucap Prija Djatmika di depan awak media.
Masih kata Prija, sebanyak sepuluh pelaku masing-masing membawa amplop yang berisi brosur sebanyak 500 amplop, dengan jumlah keseluruhan mencapai 4000 lembar brosur.
Hasil pemeriksaan belum ada korban dan unsur pidananya tidak ada. Sehingga pelaku dilepaskan dan dikenai wajib lapor,” tukas Prija.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan adanya dugaan praktik percaloan yang terjadi di Universitas Brawijaya.
“Kami menerima penyerahan dari security UB satu orang, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pendataan, namun unsur pidananya belum masuk karena baru percobaan penipuan,” kata Kasat Reskrim AKP Komang saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu, (17/7/2019).
Dikatakan, dalam perkara ini belum ditemukan adanya unsur pidana karena pelaku hanya sebagai orang suruhan untuk menyebarkan brosur di kawasan UB. Meski demikian Polisi tetap akan melakukan lidik pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. (lil)
Leave a Reply