Berkas Perkara Lengkap, Dua Tersangka Investasi Bodong ATG Dilimpahkan di Kejari Kota Malang

DILIMPAHKAN : Tersangka Wahyu Kenzo (baju putih kiri) dan Bayu Walker saat dibawa ke mobil tahanan usai dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejari Kota Malang, Senin (17/07/2023) siang
DILIMPAHKAN : Tersangka Wahyu Kenzo (baju putih kiri) dan Bayu Walker saat dibawa ke mobil tahanan usai dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejari Kota Malang, Senin (17/07/2023) siang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Perkara dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), dengan tersangka Dinar Wahyu alias Wahyu Kenzo dan Bayu Chandra alias Bayu Walker, bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang.

Pasalnya, perkara tersebut telah masuk ke tahap dua dan dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (17/07/2023) siang.

Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, merupakan dua tersangka yang diduga merupakan aktor utama dari tindak kejahatan, berkedok robot trading ATG ini. Kenzo sendiri merupakan owner dari ATG, sementara Bayu Walker ini adalah tim IT dari aplikasi dengan skema Ponzi itu.

Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Makmun Hami saat ditemui awak media di sela pelimpahan tahap II di Kejari Kota Malang
Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Makmun Hami saat ditemui awak media di sela pelimpahan tahap II di Kejari Kota Malang

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Makmun Hami menjelaskan secara detail terkait kegiatan pelimpahan tersebut.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan P21, maka pada hari ini kami lakukan tahap dua yaitu melimpahkan tersangka berikut barang bukti baik aset kendaraan, rumah, hingga pabrik ke Kejari Kota Malang. Untuk selanjutnya, tinggal menunggu sidangnya yang akan digelar di PN Malang,” ujar Kombes Makmun saat ditemui awak media di Kantor Kejari Kota Malang, Senin (17/07/2023).

Menurutnya, masih ada dua tersangka lain selain Wahyu Kenzo dan Bayu Walker. “Jadi ini merupakan dua dari empat tersangka yang sudah diamankan. Masih ada tersangka lain berinisial IG dan LL,” tambahnya.

Ia menyebutkan, bahwa sampai saat ini sudah ada sebanyak 23 Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh Bareskrim Polri, terkait ATG. Berdasarkan laporan tersebut, total kerugian material mencapai lebih dari Rp 400 juta.

Beberapa kendaraan mewah milik para tersangka yang menjadi barang bukti
Beberapa kendaraan mewah milik para tersangka yang menjadi barang bukti

Diketahui, tersangka ATG yang dilimpahkan tersebut berjumlah dua orang. Yaitu, tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Bayu Candra alias Bayu Walker.

Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, merupakan aktor utama dari tindak kejahatan skema Ponzi berkedok robot trading ATG ini. Kenzo merupakan owner dari ATG, sementara Bayu Walker adalah tim IT.

“Yang kami limpahkan ini ada dua, dari empat orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada tersangka lain berinisial IG dan LL,” jelasnya.

Dan hingga saat ini, pihaknya terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka ATG lainnya.

“Tersangka yang lain masih ada asetnya, dan sudah kami tracing beberapa seperti hotel, perusahaan, rumah, pabrik, dan kendaraan. Belum semua, karena masih kita kejar,” tambahnya.

Dirinya pun menyebut, bahwa sampai saat ini sudah sebanyak 23 Laporan Polisi (LP) diterima oleh Bareskrim Polri terkait ATG.

“Dari total kerugian yang dilaporkan itu, sekitar Rp 400 miliar lebih. Namun, dari hasil seluruh aset yang telah kami amankan sudah mencapai Rp 300 miliar,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH, menerangkan, dua tersangka yang dilimpahkan terdiri atas dua berkas perkara.

Sementara, untuk seluruh kendaraan mewah yang disita ditempatkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan.

“Total untuk barang bukti, ada enam mobil mewah, lima motor mewah, 20 bangunan dan rumah mewah, serta uang tunai senilai Rp 25 miliar. Setelah proses ini, maka kami akan segera siapkan berkas dakwaan, untuk segera kami bawa ke persidangan,” jelasnya.

Dan saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang. Dan untuk perkaranya, akan segera disidangkan di PN Kota Malang.

“Secepatnya akan kami siapkan, karena berkas dakwaan ini sudah siap,” tandasnya.

Beberapa kendaraan mewah milik para tersangka yang menjadi barang bukti
Beberapa kendaraan mewah milik para tersangka yang menjadi barang bukti

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian mereka juga disangkakan atas Pasal 45A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.

Terakhir, Wahyu Kenzo dan Bayu Walker dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.