Bikin Baper, Kasus Penganiayaan Sepasang Kekasih Ini Diselesaikan Lewat Restoratif Justice

Adinda Virly Putri Insyara, mencium tangan calon suaminya Iskil Jamal di gedung Kejaksaan Negeri Surabaya/Junaedi (SurabayaPost.id)
Adinda Virly Putri Insyara, mencium tangan calon suaminya Iskil Jamal di gedung Kejaksaan Negeri Surabaya/Junaedi (SurabayaPost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri Surabaya menyelesaikan dua perkara pidana melalui keadilan Restoratif Justice. Sehingga proses penuntutan kasus itu pun dihentikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo menerangkan, dua kasus pidana yang diselesaikan melalui Restoratif Justice itu diantaranya kasus pencurian handphone yang dilakukan Aan Puji Utomo, seorang penjual siomay dan kasus penganiayaan yang dilakukan Iskil Jamal bin Moh Holil terhadap kekasihnya.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang juga telah disetujui oleh Jampidum RI pada 7 Maret 2021,” kata Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui keterangan resmi yang diterima SurabayaPost.id, Kamis (10/2).

Dijelaskan Danang, tindak pidana pencurian handphone yang dilakukan Aan Puji Utomo ini telah menyebabkan kerugian materiil bagi teman dekatnya, Rifatul Munawar.

“Terdakwa yang sebelum kejadian (pencurian) itu baru saja diberhentikan majikannya karena dagangan siomay sedang sepi, terpaksa mencuri handphone tersebut karena untuk membantu pengobatan orang tuanya yang sedang sakit di Kediri,” jelasnya.

Sementara, barang curian berupa Handphone menurut Kajari sudah dikembalikan kepada korban.

“Barang bukti juga sudah dikembalikan ke korban dan kami apresiasi karena korban telah berbesar hari memaafkan perbuatan pelaku,” kata Danang.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi menjelaskan duduk perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Iskil Jamal bin Moh Holil terhadap Adinda Virly Putri Insyara.

Kasus itu dihentikan karena adanya perdamaian tanpa syarat antara terdakwa dengan koban pada akhir Februari 2022.

“Perdamaian dilakukan pada tanggal 22 Februari 2022 yang dimediasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggarini,” terangnya.

Kajari Surabaya menurut Khristiya, juga berpesan kepada terdakwa Moh Holil untuk tidak mudah emosi dan mengulangi perbuatannya. Sebab mereka bakal melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

“Karena pasangan kekasih tersebut akan segera melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan,” tandasnya.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.