MALANG (SurabayaPost.id) – Unit Reskrim Polsek Blimbing menangkap kawanan pembobol gudang yang mencuri tegel. Tersangkanya adalah RL (23). Warga asal Dampit, Kabupaten Malang itu terancam lima tahun penjara.
Kapolsek Blimbing AKP Tri Susanto, Sabtu (8/12/2018) membenarkan soal penangkapan terhadap tersangka itu. Dia menjelaskan bila RL membobol gudang tegel bersama kawanannya.
Dijelaskan dia bila beberapa hari lalu RL tertangkap basah kala mencuri tegel di gudang bangunan yang ada di Jl Purwosari, Blimbing, Kota Malang. Penangkapan itu dilakukan setelah pemilik gudang melapor ke Polsek Blimbing.
Meski begitu kata dia, RL tak sendiri. Dia bersama TE yang saat ini buron.
“Setelah dapat laporan, kami lakukan pengintaian di gudang itu. RL dan TE beraksi sekitar pukul 21.00 WIB. Lalu kami bersama warga melakukan penangkapan,” katanya.
TE yang jaga di luar gudang melarikan diri. Sedangkan RL berhasil ditangkap di dalam gudang. Dia yang hanya mendapat upah Rp 100 ribu setiap beraksi itu tetancam 5 tahun penjara. (lil)
Leave a Reply