Bongkar Sindikat Aborsi, Polres Makota Tangkap Dua Mahasiswi 

Kapolres Malang Kota, AKBP Doni Alexander (dua dari kiri) saat merilis kasus aborsi

MALANG  (SurabayaPost.id) – Polres Malang Kota (Makota) berhasil membongkar sindikat aborsi di Kota Malang. Lima pelaku yang terlibat ditangkap bersama barang bukti termasuk obat-obatan. 

Di antara kelima tersangka itu ada dua  pelaku berstatus mahasiswi. Kelima pelaku itu adalah  Bellay (20) dan Adis (20). Keduanya berstatus mahasiswa disalah satu perguruan tinggi (PT) di Kota Malang.

Sementara tiga pelaku lain adalah Tirta (22), Indah (32), dan Tri (48). Nama terakhir merupakan supplier obat-obatan untuk wilayah Malang, dan pemasok obat aborsi bagi Indah dan Tri.

Kapolres Malang Kota, AKBP Doni Alexander (kiri) menanyai peran masing – masing tersangka.

Penangkapan berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya berhasil menangkap tersangka Tirta (22), warga  Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Ia berperan sebagai penjual obat penggugur kandungan, dengan nama obat Gastrul.

Dari penangkapan itu, Polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka Adis (20), mahasiswi, warga Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia melakukan aborsi atas janinnya yang berusia 7 bulan kandungan.

Pengguguran janin terjadi (06/03/2019), di rumah kos Jl. Jakarta, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Setelah janin bayi keluar, masih dalam keadaan hidup. Selanjutnya, ari ari dipotong dengan gunting. Setelah meninggal, jasad janin dibawa ke kawasan Prigen, Pasuruan, untuk dikubur.

Selain Adis, ditangkap juga tersangka Bella (20) mahasiswi, teman Adis, warga Kecamatan Dampit atau tinggal di Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ia juga ikut mengkonsumsi obat penggugur kandungan, Gastrul.

Kanit Resmob, Iptu Sugeng Iriyanto mengeler lima tersangka kasus aborsi

Kapolres Malang Kota, AKBP Doni Alexander mengungkapkan, dari informasi masyarakat, Polisi akhirnya menangkap Tirta, selaku penjual Gastrul. Dari pengakuannya, telah menjual sampai 10 kali sejak akhir Desember 2018.

“Setelah menangkap T, dilakukan interogasi penjualan barang. Ia mengaku, telah melakukan penjualan sejak akhir 2018 lalu. Bahkan, telah 10 kali menjual barang. Salah satu pembelinya, adalah tersangka A. Sementara Hassan B, juga ikut mengkonsumsi obat penggugur kandungan, karena dirinya telat datang bulan,” tutur AKBP Doni Alexander kala merilis kasus tersebut bersama Waka Polres Kompol Aarie Trestiawan, Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kabag Ops Kompol Sutantyo serta Kasubbag Humas, Ipda Marhaeni, Senin (14/10/2019).

Tidak berhenti sampai di situ, Polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Indah (32), karyawan swasta, warga Jl. Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia berperan menjual barang ke Tirta, dengan harga Rp. 100 ribu / tablet.

Selain itu, ditangkap juga Tri (48), warga Jl. Kapi Pramuja, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia berperan memasok obat ke apotek Jaya Sehat kawasan Pasar Besar Malang, dari seseorang yang bekerja di apotik di daerah Kepanjen.

Tersangka diancam pasal 77A, ayat 1, UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Beberapa barang bukti yang diamankan, gunting, CD, BH, daster, handuk, tulang janin. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.