BPKN RI Minta Kemenkes Jelaskan Soal Penurunan Harga Tes PCR

Ketua BPKN-RI, Rizal E. Halim

JAKARTA (SurabayaPost.id) –  Badan  Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) minta agar Kemenkes menjelaskan soal harga tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) selama ini. Sebab, belakangan ini menimbulkan polemik yang cukup ramai diperbincangkan.

Itu setelah Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan harga tes PCR untuk Covid-19. Presiden Jokowi menilai, penurunan harga biaya tes PCR swab bisa memperluas dan meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T) sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Tanah Air. 

Ketua BPKN-RI, Rizal E. Halim lewat  keterangan tertulis merespon positif penurunan tes PCR itu. Menurutnya menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara memperkuat pengetesan kasus Covid-19. 

“Sesuai instruksi Presiden Jokowi sejumlah lab di Jakarta sudah mulai menurunkan harga  tes PCR dari Rp900 ribu menjadi Rp495 ribu,” kata dia. 

Namun, lanjut dia,  berdasarkan pantauan di beberapa lokasi harga ini belum merata di  seluruh lab yang ada di Jakarta. “Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor dalam proses penurunan harga PCR, misalnya sosialisasi, penetrasi informasi, dan itikad baik dari pelaku usaha sektor terkait,” ujar Rizal.

Rizal menambahkan tingginya harga PCR yang selama ini diterapkan di masyarakat menimbulkan sejumlah pertanyaan di konsumen atau masyarakat. 

Selama ini selisih  keuntungan antara  harga PCR itu dinilai sangat berlebihan. Tentunya para penyedia jasa  tes PCR, baik pelaku usaha, industri kesehatan dan Kementerian Kesehatan dapat  menjelaskan struktur biaya PCR test dan setelah itu disampaikan ke masyarakat.

Sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi, BPKN-RI menilai kementerian terkait dalam hal ini kemenkes untuk menjelaskan komponen komponen biaya sehingga rasionalisasi harga tes PCR bisa dikomunikasikan kepada publik secara efisien dan efektif. 

Selain itu industry juga perlu mendukung arahan Presiden dengan segera melakukan penyesuaian di pasar. Jangan sampai kemudian hari menjadi celah dan issue yang menjadi diskursus di tingkat publik. 

Selain menurunkan biaya pemeriksaan PCR swab, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Johan Efendi juga meminta agar laboratorium dapat memaksimalkan periode tunggu hasil tes swab maksimal 1 x 24 jam. 

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah laboratorium daerah yang hasil PCR swabnya baru diketahui 3-7 hari setelah pengambilan sampel.

Johan menambahkan tentunya kemenkes dapat menjelaskan penurunan harga tes PCR  ini dari perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, dan juga komponen-komponen lainya seperti jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya  administrasi, overhead dan komponen lainnya.

Johan juga mengapresiasi upaya pemerintah menekan harga swab PCR ini kemungkinan bisa berdampak pada dalam upaya Pemerintah memutus rantai infeksi penularan Covid-19. Bisa saja salah satu faktor percepatan laju kesembuhan Covid-19 ini adalah dikarenakan terjangkaunya harga tes swab sehingga menyebabkan warga untuk melakukan tes swab PCR secara mandiri. 

Namun Johan meminta pemerintah untuk tidak asal menurunkan tarif swab PCR dengan sembarangan tanpa ada pengkajian terlebih dahulu. Dikarenakan hal ini bisa juga menjadi hal yang kontra produktif dalam penanganan Covid-19.

Menurut dia,  jika disalahgunakan maka banyak pihak yang tidak berkepentingan bisa leluasa melakukan mobilitas yang tinggi di masa pandemi yang belum secara penuh terkendali. “Hal ini juga jelas akan berpengaruh terhadap penanganan Covid-19,” tutup Johan. (@ji) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.