
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang melakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Hotel Mandala Puri di Jalan Panglima Sudirman, Kota Malang pada Selasa (27/5/2025). Para petugas jurusita PN Malang mengeluarkan seluruh perabot hotel itu dan diangkut dengan beberapa truk.
Diketahui, eksekusi ini bermula dari transaksi jual beli bangunan hotel itu pada tahun 2019 lalu. Namun pihak pemilik merasa tak melakukan transaksi jual beli aset itu. Sementara putusan persidangan, menyatakan transaksi jual beli itu sah secara hukum. Lalu pihak pembeli mengajukan permohonan eksekusi.
Panitera Muda Perdata PN Kota Malang, Ramli Hidayat, SH, MH, menjelaskan bahwa perkara ini sudah sampai di meja Peninjauan Kembali (PK). Namun PK itu ditolak. Untuk itu, pihaknya melakukan eksekusi pengosongan dengan dasar pemetapan Ketua PN Kelas 1A Malang tahun 2024 dan putusan eksekusi PN Malang tahun 2022.

“Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan pihak termohon dan pemohon eksekusi sangat kooperarif. Bahkan kuasa termohon eksekusi juga membantu kami dalam kelancaran eksekusi ini. Jadi tidak ada perlawanan,” ujarnya.
Perkara ini, lanjut dia, melibatkan Sungprapto Mulyono sebagai pemohon eksekusi dan Indah Sri sebagai termohon. Luas tanah pada objek eksekusi bangunan hotel itu seluas 1.053 meter persegi.