Gresik (SurabayaPost.id) – Pembongkaran bangunan cagar budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Heritage Bandar Grissee tidak hanya menyeret PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti Indonesia ke pusaran polemik hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik.
Dr Suyanto, SH. MH pakar hukum dan dosen Universitas Gresik (Ungres) menegaskan, meski DPRD kini tampil keras mengecam pembongkaran tersebut, publik mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD saat proses pembongkaran berlangsung
Ia menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Fungsi pengawasan secara eksplisit melekat pada pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, termasuk perlindungan dan pelestarian cagar budaya yang telah ditetapkan melalui keputusan kepala daerah,” ungkap Suyanto saat mengomentari pembongkaran eks asrama VOC di Jl Basuki Rahmad, Jumat (30/01/25).
Ditambahkan, fakta di lapangan menunjukkan, pembongkaran eks Asrama VOC bukanlah peristiwa spontan. Aktivitas tersebut dilakukan secara fisik, terbuka, dan berada di kawasan pusat kota yang telah lama ditetapkan sebagai kawasan heritage. Namun, tidak ada tanda-tanda pengawasan atau peringatan dini dari lembaga legislatif daerah sebelum bangunan bersejarah itu diratakan.
Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat bahwa DPRD Gresik kecolongan dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, dalam audiensi bersama Disparekrafbudpora, PT Pos Indonesia, dan PT Pos Properti Indonesia, memang menegaskan bahwa pembongkaran tanpa izin resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan dapat masuk ranah pidana.
Namun, pernyataan keras tersebut justru menegaskan bahwa reaksi DPRD muncul setelah bangunan cagar budaya telanjur dihancurkan, bukan sebelum atau saat proses pembongkaran berlangsung.
Secara hukum, DPRD memang bukan lembaga teknis yang menerbitkan izin atau menghentikan alat berat di lapangan. Akan tetapi, secara politik dan etika pemerintahan, DPRD memiliki kewajiban memastikan kebijakan dan aset strategis daerah tidak dilanggar, terlebih yang menyangkut warisan sejarah.
“Pengawasan DPRD tidak boleh bersifat reaktif. Jika baru bersuara setelah bangunan runtuh, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan,” ujar Suyanto.
Situasi ini imbuhnya, memperlihatkan pola pengawasan yang dinilai lemah dan cenderung menunggu persoalan membesar. DPRD dinilai baru bergerak setelah muncul kegaduhan publik dan tekanan opini masyarakat.
Padahal, status eks Asrama VOC sebagai cagar budaya telah ditetapkan sejak 2020 melalui Keputusan Bupati Gresik. Artinya, perlindungan hukum terhadap bangunan tersebut sudah jelas dan seharusnya menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Kasus ini kata Suyanto harus menjadi evaluasi serius bagi DPRD Gresik. Pengawasan tidak cukup dilakukan melalui rapat-rapat formal atau menunggu laporan dari OPD, tetapi harus bersifat proaktif, terutama terhadap isu strategis seperti pelestarian cagar budaya.
“Terlanjur rata dengan tanah. Kalau DPRD hanya bereaksi setelah kejadian, maka fungsi pengawasan berubah menjadi sekadar fungsi komentar,” ujarnya.
Kini, desakan publik mengarah agar DPRD tidak berhenti pada kecaman verbal. DPRD diminta membentuk tim khusus atau panitia kerja untuk menelusuri kronologi pembongkaran, membuka pihak-pihak yang lalai, serta mendorong penegakan hukum secara transparan.
Kasus pembongkaran eks Asrama VOC menjadi ujian penting. Apakah fungsi pengawasan DPRD benar-benar dijalankan sebagai amanat undang-undang, atau hanya hadir ketika bangunan bersejarah sudah tinggal puing dan penyesalan
