Capaian Kinerja Kejari Kota Malang Tahun 2022 Dan Penyerapan Anggaran

Capaian kinerja tahun 2022 Kejaksaan Negeri Kota Malang. (istimewa)
Capaian kinerja tahun 2022 Kejaksaan Negeri Kota Malang. (istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada tahun 2022 telah melaksanakan penyerapan anggaran dengan maksimal.

Dia menyampaikan, pada bidang Intelijen, di tahun 2022, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Kota Malang telah melaksanakan pengamanan pada 13 proyek strategis yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kota Malang, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dam Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang.

“Pengamanan itu sesuai Surat Wali Kota Malang terkait Pembangunan Strategis di Kota Malang yang dilaksanakan oleh dinas tersebut,” kata Eko Budisusanto mellaui keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12/2022).

Dirincikan, ke 13 proyek tersebut meliputi.

Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan di Jl. Bulutangkis Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru
Rehabilitasi Sarana Kantor Pengadilan Negeri Malang
Pembangunan Gedung Baru Tidak Sederhana di Jl. Ki Ageng Gribig Kelurahan Kedungkandang
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Ex-Ramayana
Pembangunan Depo Arsip di Gedung Islamic Center di Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang
Gantangan Burung di TPA Lowokdoro
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) wilayah Betek, Tidar, Tlogomas dan Jl. Bulutangkis
Rehabilitasi Lapangan Bulutangkis Ex-Bioskop Gedung Garuda
Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong Perkotaan di Jl. Dieng
Pembangunan Gedung Pertemuan (Aula) Kantor Kelurahan Sukun
Penataan Bangunan Dan Lingkungan di Kawasan Jl. Basuki Rahmat (Koridor Kayutangan Heritage)
Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong Jl. Jupri
Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong Jl. Sigura-gura
Sedangkan, penyelesaian penanganan perkara dengan Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tahun 2022 sebanyak 10 Perkara, mulai dari perkara penganiayaan, pencurian, pengerusakan barang, penadahan dan penyalahgunaan narkotika. Yaitu.

Indra Wibawa Hanyani, Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP)
Indah Binti Sukaji, Perkara Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP)
Benny Waluyo, Perkara Tindak Pidana Pengerusakan Barang (Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP)
Sandi Saputro, Perkara Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP)
Hermawan, Perkara Tindak Pidana Penadahan (Pasal 480 Ayat (1) KUHP)
Adam Novan Pabestu, Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP)
Hadi Wahyono bin Usman bin Usman bin Affan , , Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP)
Ibra Koko Bachtiar bin Misman, Perkara Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP)
Mohammad Kurniawan, Perkara Tindak Pidana Narkotika (Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Slamet Santoso, Perkara Tindak Pidana Pengerusakan Barang (Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP).
Kemudian pada Bidang Tindak Pidana Khusus pada tahun 2022 melaksanakan 8 penuntutan pada perkara sebagai berikut:

Saba’i bin Ismail (Alm.) Als. Abas, Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007
Moch. Amin bin Nurhamidi, Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007
Edi Setiawan bin Misenu, Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007
Muklis Syam bin Subagyo, Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007
Tindak Pidana Korupsi

Rudy Dwi Chrysnaputra, Pasal 2 ayat (1) UU RI Jo. Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI N0. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Moch Untung (DPO), Pasal 2 ayat (1) UU RI Jo. Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI N0. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Siti Endah Nugrohini, Pasal 2 ayat (1) UU RI Jo. Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI N0. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Andri Mulia, Pasal 2 ayat (1) UU RI Jo. Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI N0. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Yang kesemuanya oleh Kejari Kota Malang telah dilakukan penyelematan dan pengembalian kerugian negara lebih dari Rp 79 miliar berupa denda sebesar Rp 650 juta dan uang pengganti sebesar Rp 78.438.665.944.

Sementara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tahun 2022 telah melaksanakan 8 MoU antara lain dengan Wali Kota Malang, KPPN Kota Malang, BPN Kota Malang, BAPPENDA Kota Malang, BPJS Ketenagakerjaan, PLN Kota Malang, PT KAI Daops 8 dan Politeknik Negeri Malang serta telah melaksanakan 3 Legal Opinion dan Legal Assistance. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 746.286.094 selama tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang berharap seluruh jajaran dapat mempertahankan dan meningkatkan penyerapan anggaran pada tahun 2023 dengan maksimal dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang prima. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.