Cegah Penyebaran Covid-19, OJK Malang Dukung PPKM Darurat Daerah

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri

MALANG (SurabayaPost.id) – Kantor OJK Malang mendukung upaya Pemerintah Daerah di Malang Raya menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021. 

Dukungan tersebut diungkapkan Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, Jumat (2/7/2021). Menurut dia, PPKM darurat itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. 

“Makanya, perlu  menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai. Tentu hal itu harus sesuai ketentuan dan kebijakan pemerintah daerah,” jelas dia. 

Dalam masa penerapan PPKM darurat, menurut dia, tugas Kantor OJK Malang dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan sementara waktu dilakukan secara online sebagaimana yang sudah berjalan. 

Begitu juga  lanjut dia, pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau OJK-Checking dan pengaduan konsumen OJK 157. “Dilayani secara online,” tutur pria ramah ini. 

Pria yang akrab disapa Pak Gik ini menyampaikan bahwa tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email).

Makanya, Pak Gik ini meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank di Malang Raya untuk mengikuti penerapan PPKM darurat. Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol Kesehatan ketat. 

Dia sebutkan seperti  menjaga jarak, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan kerja dari rumah (Work from Home) memurut dia diserahkan pada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan. OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Bank Indonesia Perwakilan Malang untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan berjalan dengan baik.

Selain itu, tutur dia, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, Kantor OJK Malang mengapresiasi langkah Walikota Malang melalui Dinas Kesehatan Kota Malang. Sebab telah melakukan kegiatan vaksinasi massal bekerjasama dengan industri jasa keuangan di Kota Malang dengan target sebanyak 3.800 orang pada bulan Mei lalu. 

Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa kuangan di Kota Malang ini diharapkan mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi penduduk. Selain  itu juga mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi daerah khususnya di Malang Raya. Sehingga bisa  memberikan kenyamanan bagi masyarakat melakukan transaksi keuangan di lembaga jasa keuangan. (@ji) 

Baca Juga:

  • H. Rendra Masdrajad Safaat Kunjungi Rumah Keluarga Korban Insiden Jatim Park 1, Soroti Pentingnya Keselamatan Wahana Wisata
  • Oknum Pengacara Terduga Pelaku Penganiayaan Kakek di Malang, Dikabarkan Sebagai Tersangka
  • LKPH UMM Resmi Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum 2025, Siap Wujudkan Akses Keadilan
  • UIBU Gelar Riyoyoan Bersama Insan Media dan Organisasi Pers Malang Raya
  • Gelar Konferensi Pers, Persada Hospital Malang Akui Belum Komunikasi dengan Korban Pasien Oknum Dokter Cabul
  • Hadiri Halalbihalal Grib Jaya, Wali Kota Batu Sebut Grib Jaya Bagian Penting Tak Terpisahkan Dalam Proses Pembangunan
  • Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang, Ngaku Hanya Jalankan Standar Pemeriksaan
  • Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang Resmi Lapor Polisi
  • Menteri Imipas Agus Andrianto Tinjau Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
  • LKPJ Disetujui Dewan, Wali Kota Malang Siap Tancap Gas Bangun Pasar Gadang dan Blimbing
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.